Kamis, 25 November 2021

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

RINGKASAN FILM: “In The Times of Butterflies”

Oleh. Paul SinlaEloE

 

Setiap tanggal 25 November, dunia memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau International Day for the Elimination of Violence Againts Women. Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), awalnya hanya dilaksanakan oleh negara-negara di Amerika Latin sejak Tahun 1981, berdasarkan hasil keputusan Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

Dalam perkembangannya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly), pada tanggal 20 Desember 1999 mengadopsi Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan melalui resolusi 48/104 untuk pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia. Selanjutnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengadopsi resolusi 54/134, pada 7 Februari 2000 dan secara resmi menetapkan 25 November sebagai Hari Internasional untuk Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Dipilih dan ditetapkannya tanggal 25 November sebagai HAKTP, dimaksudkan untuk memberi penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara, yakni Patria, Minerva dan Maria Teresa, yang dibunuh oleh diktator yang berkuasa di Republik Dominika.

Kisah perjuangan dari Patria, Minerva dan Maria Teresa dalam melawan Presiden Rafael Leonidas Trujillo, diktator yang berkuasa secara represif di Republik Dominika, pada tahun 1950-1960-an telah direkonstruksi kembali dalam film “In The Times of Butterflies”. Pemeran utama dari film ini adalah Salma Hayek (Minerva Argentina Mirabal Reyes) dan Marc Anthony (Virgilio Morales/Suaminya Minerva Argentina Mirabal Reyes).

Dalam Film “In The Times of Butterflies”, dikisahkan bahwa perlawanan Minerva sebenarnya sudah dilakukan sejak sekolah dasar (NB: Walaupun secara tidak sadar) dimana dalam pentas drama tentang kebebasan, Trujillo hampir saja terbunuh lewat bidikan panah Minerva kalau saja tidak segera dihentikan pementasannya oleh para guru. Akibat tindakannya ini, Enrique Mirabal, ayah dari Minerva, yang dalam Film ini diperankan oleh Fernando Becerril, diciduk, dinetrogasi dan disiksa oleh pasukan Trujillo.

Perlawanan Minerva terhadap kediktatoran Trujillo, memuncak ketika dewasa. Apalagi setelah mengetahui Trujillo selalu memperlakukan kaum perempuan secara semena-mena. Trujillo juga tidak membolehkan kaum perempuan untuk kuliah di Fakultas Hukum yang ada di Republik Dominika, kecuali Minerva. Minerva merupakan satu-satunya perempuan pada saat itu yang diperbolehkan menyelesaikan studynya dan memperoleh gelar sarjana hukum setelah menantang dan memenangkan “taruhan” melawan Trujillo, namun tidak diperbolehkan untuk mendapatkan ijasahnya.

Sejak duduk di bangku kuliah inilah, Minerva bergabung dengan kelompok pembebasan yang dipimpin oleh Virgilio Morales yang berjuang untuk melawan kediktatoran rezim Trujillo. Salah satu gerakan dari kelompok pembebasan yang sangat mengganggu Trujillo adalah "Catorce de Junio" atau "Gerakan 14 Juni".

Sebagai salah seorang pejuang pembebasan yang cukup berpengaruh, Minerva mendapatkan julukan La Miraposa (Kupu-kupu) sebagai sandi dalam gerakannya. La Miraposa menjadi tokoh sentral dalam menginsipirasikan perlawanan masyarakat terhadap Trujillo. La Miraposa mampu mensinergikan gerakan untuk menuntut hak-hak kaum perempuan dengan gerakan untuk menumbangkan rezim Trujillo.

Minerva tampil sebagai perempuan intelektual dan punya semangat perlawanan yang tinggi. Tokoh yang begitu dikagumi oleh hampir semua anggota gerakan perlawanan. Sebaliknya, di mata Trujillo, La Miraposa menjadi momok yang selalu mengintai tampuk kekuasaannya. Kecantikan Minerva menjadi daya pikatnya namun keberaniannya menjadi ancaman.

Dalam perjuanagnnya, Minerva tidak mengabaikan perannya sebagai perempuan dalam sebuah keluarga. Secara profesional, Minerva mampu melaksanakan fungsinya sebagai seorang perempuan sesuai dengan norma sosial yang ada di masyarakat setempat. Disuatu sisi dia harus berhadapan mengasuh anak, hingga memasak untuk sang suami. Pada sisi yang lain dia harus memimpin gerakan perlawan terhadap Trujillo.

Perjuangan Minerva telah mengantarkan dirinya pada penderitaan yang berkepanjangan. Minerva harus terpisah dengan dua anaknya diciduk serta dipaksa untuk menyerah oleh rezim otoritarian Republik dominika yang dipimpin oleh Rafael Leonidas Trujillo, dengan cara menghadirkan Minerva pada saat suaminya disiksa. Suaminyapun akhirnya dibunuh. Namun semua itu, tidaklah membuat La Miraposa bergeming. Dia tetap pada pendiriannya dan fokus pada tujuan perjuangan. Akhirnya, Minerva juga dipenjarakan dan disiksa seperti suaminya. Tekanan dunia internasional terhadap rezim Trujillo-lah yang membuat Minerva dan saudaranya dibebaskan. Trujillo menyadari bahwa Minerva dan dua saudaranya merupakan ancaman utama bagi kekuasaannya.

Pada tanggal 25 November 1960, Minerva dan dua orang saudara perempuannya, yakni Aida Patria Mercedes Mirabal Reyes dan Maria Teresa Mirabal Reyes, dibunuh dengan cara yang sangat keji oleh orang suruhan dari Trujillo. Mereka bertiga dipukul dengan palu, popor senjata dan dirajam dengan batu sampai meninggal. Selama menjalani sikasaan yang sangat tidak berperikemanusiaan ini, Mirabal bersaudara terus berpelukan sambil memuji “Tuhan Sang Gembala Yang Baik”, dengan berulang kali melafalkan Mazmur 23 : 1-6 sampai akhirnya menutup mata dan maut menjemput mereka satu persatu.

Film drama yang diangkat dari novel fiksi sejarah karya Julia Alvarez dengan judul, “In The Times of Butterflies” ini disutradarai oleh Mariano Barroso. Walaupun sudah dirilis sejak 21 Oktober 2001, namun film In The Times of Butterflies” masih sangat layak dan relevan untuk ditonton saat ini oleh semua kalangan. Selamat merayakan HAKTP…!!!

Kamis, 25 Maret 2021

Catatan Atas RUU Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur

CATATAN ATAS KONSEP AWAL NASKAH AKADEMIK dan DRAFT RUU TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR1)

Oleh: Paul SinlaEloE2)

 

 A.    Catatan Pengantar

  • Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan, maka pada kesempatan ini kami diminta untuk memberikan catatan berupa masukan dan/atau tanggapan terhadap Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan titik berat pada aspek Masyarakat Hukum Adat.
  • Membahas Konsep Awal Naskah Akademik, idealnya harus dikaji tentang Judul; Kata Pengantar; Daftar Isi; BAB I Pendahuluan; Bab II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris; Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait; Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis; Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan Daerah; Bab VI Penutup; Daftar Pustaka; Lampiran Rancangan Peraturan Perundang-undangan3). Hal ini adalah penting karena Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah KabupatenlKota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
  • Aspek penting yang harus dikaji untuk menilai suatu Draft Rancangan Undang-Undang adalah PERTAMA, materi muatan; KEDUA, norma dan bahasa hukum; KETIGA, sistematika; dan KEEMPAT, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal.
  • Pada pointers ini, saya tidak membahas secara utuh dan menyeluruh tentang Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun saya hanya akan membahas sekilas tentang Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanpa menghilangkan ataupun mengabaikan aspek substansi dalam menilai suatu naskah akademik maupun Draft Rancangan Undang-Undang.

 

B.     Catatan tentang Masyarakat Hukum Adat4)

  • Dalam Draft RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Hukum Adat diatur khusus pada bagian empat dari Bab III tentang Karakteristik Provinsi Nusa Tenggara Timur5).
  • Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Pasal 1 angka 1 RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, diartikan sebagai sekelompok warga negara Indonesia yang hidup secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum6).
  • Pasal 16 ayat (1) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditegaskan bahwa Negara mengakui Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup dan berkembang di Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia7).
  • Pada draft RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditemukan istilah “Penduduk Asli” yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) dan Ayat (2). Namun, istilah “Penduduk Asli” dalam RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak didefinisikan. Konsekuensinya, istilah “Penduduk Asli” dalam RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada implementasinya akan menjadi multi tafsir8).
  • Bagian Ketiga dari Bab II diatur tentang Desa Adat dan Majelis Adat yang secara tersirat substansinya adalah bertujuan untuk menyeragamkan model desa adat dan Model dan Struktur Desa Adat9).
  • Pasal 11 RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa Karakteristik suku bangsa dan kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang sebagian besar antara lain suku Helong, Dawan, Tetun, Kemak, Marae, Rote, Sabu, Sumba, Manggarai Riung, Ngada, Lio, Krowe Muhang, Lamaholot, Kedang, Labala, Alor Pantar, Bajo, dan Jawa yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat10).
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur Pernah memiliki Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah beserta perubahannya yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah. Peraturan Daerah yang mengabaiakan dan menghilangkan hak Masyarakat Adat atas Tanah ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2018, sejak tanggal 27 Desember 201811).

 

C.    Catatan Penutup

  • Demikianlah pokok-pokok pikiran berkaitan masukan dan/atau tanggapan terhadap Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan titik berat pada aspek Masyarakat Hukum Adat, kiranya bermanfaat dan dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas.

 

 

Tarus Raya, 23 Maret 2021

 

 

 Footnotes:


1) Pointers ini merupakan masukan/tanggapan PIAR NTT terhadap Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Focus Group Discussion (FGD), Thema: “Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur Untuk Peningkatan Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat”, yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Penyususnan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, di ruang rapat asisten Sekda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lt.2, Kantor Gubernur Nusa Tenggara TimurHotel Sasando, Kupang, pada tanggal 24 Maret 2021.

2) Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT)

3) Paul SinlaEloE, Memahami Naskah Akademik, Tulisan/Makalah ini pernah dipublikasikan dalam https://paulsinlaeloe.blogspot.com/2015/11/memahami-naskah-akademik.html, pada tanggal 03 November 2015.

4) Saat ini RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Adat sudah masuk dalam prolegnas untuk dibahas dan akan segera Disahkan menjadi Undang-Undang. Seharusnya Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Adat di atur dengan Undang-Undang Tersendiri dan tidak perlu diatur khusus dalam Undang-Undang terkait Provinsi Nusa Tenggara Timur.

5) Sistematika dari dari Bab III tentang Karakteristik Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Bagian Kesatu, Umum; Bagian Kedua tentang Desa Adat dan Majelis Adat; Bagian Ketiga mengatur tentang Taman Nasional Komodo; dan pada Bagian Keempat diatur tentang Masyarakat Hukum Adat. Sistematika ini idealnya Masyarakat Adat diatur pada Bagian Kedua, sehingga Bagian Kedua tentang Desa Adat dan Majelis Adat dirubah menjadi Bagian Ketiga. Sedangakan, bagian Ketiga dari Bab III yang mengatur tentang Taman Nasional Komodo apakah harus diatur dalam RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur?

6) Kalau dicermati dengan cerdas tentang pengertian Masayarakat Hukum Adat yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka akan ditemukan cara pandang yang menyatukan antara Masyarakat adat dan Masyarakat Hukum Adat. Sebagai subjek hukum, seharusnya, Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat dapat dibedakan karakteristiknya. Karakteristik masyarakat adat dapat diuraikan dalam unsur-unsur sebagai berikut: PERTAMA, Adanya kesatuan genealogis dan/atau teritoris masyarakat tradisional tertentu; KEDUA, Adanya wilayah dan batas wilayah tersebut; KETIGA, Adanya lembaga dan perangkat pemerintahan tradisonal pada masyarakat tersebut, dan; KEEMPAT, Adanya norma yang mengatur tata hidup masyarakat tersebut. Sedangkan karakteristik masyarakat hukum adat mencakup unsur-unsur yang dimiliki masyarakat adat di atas dan unsur tambahan yaitu: PERTAMA, Adanya hukum tradisional yang berlaku; dan KEDUA, Adanya lembaga dan perangkat hukum yang menegakan peraturan hukum tersebut. Berdasarkan karakteristik dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa Masyarakat Adat lebih luas dari pada Masyarakat Hukum Adat. Artinya, Masyarakat Hukum Adat adalah bagian dari keseluruhan Masyarakat Adat, namun tidak semua Masyarakat Adat adalah Masyarakat Hukum Adat. Karena untuk menjadi Masyarakat Hukum Adat, suatu Masyarakat Adat haruslah memenuhi 2 (dua) kriteria tambahan yaitu memiliki hukum adat yang masih berlaku dan memiliki parangkat untuk menegakan hukum tersebut. Pertanyaannya adalah mengapa dalam Draft Naskah Akademik tentang RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya pada halaman 46 s/d 49 dibahas khusus tentang Masyarakat Adat, namun dalam RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diatur adalah Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 16? Subjek hukum antara Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat adalah berbeda, maka apakah perlu diatur juga dalam RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Masyarakat Adat?

7) Mengingat bahwa Masyarakat Hukum Adat sudah ada sebelum Negara Indonesia ada, maka seharusnya Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Adat lah yang mengakui Negara dan bukan sebaliknya Negara yang mengakui Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Adat. Karena, tanpa negara ataupun tanpa pengakuan dari negara Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat akan tetap eksis. Begitupun sebaliknya kalau tanpa pengakuan dari Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat, maka negara Indonesia bisa bubar. Artinya, Pasal 16 ayat (1) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur seharusnya dirumuskan bahwa “Negara Menjamin (Melindungi dan Menghormati) dan Negara Memenuhi (Ketersediaan, Keterjangkauan, Keberterimaan dan Kebersesuaian) hak Masyarakat Hukum Adat untuk hidup dan berkembang” dan bukannya “Negara mengakui Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup dan berkembang”.

8) Pada halaman 43 Naskah Akademik dari RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya poin e, disebutkan bahwa “Penduduk asli di Provinsi NTT adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri”. Pemahaman tentang Penduduk asli di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang seperti ini, sangat mengabaikan aspek keberagaman Ras di Nusa Tenggara Timur. Di Nusa Tenggara Timur, terdapat Ras lain selain Ras Malenesia. Di Nusa Tenggara Timur, Ras Malenelisa hanya terdapat atau tersebar di 12 Kabupaten dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ke-12 Kabupaten tersebut adalah, Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Flores Timur, Lembata, Sikka, Alor, Ngada, dan Kabupaten Ende.

9) Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang dibentuk oleh para pendiri dengan tujuan untuk menjadi contoh keberagaman di Indonesia. Bahkan, Presiden Ke-3 Indonesia, Gus Dur dalam kunjungannya ke Kupang pada Tahun 1999, pernah mengatakan bahwa walaupun Nusa Tenggara Timur itu sangat beragam dari segala aspek, namun Nusa Tenggara Timur itiu bukan berbeda-beda tapi tetap satu, melainkan satu dalam perbedaan. Pertanyaannya adalah apakah model desa adat harus diseragamkan? Apakah harus ada Majelis Adat dalam setiap struktur adat di Nusa Tenggara Timur pada hal di Nusa Tenggara Timur terdapat begitu banyak suku dengan struktur adatnya masing-masing dan gaya pemerintahannyapun berbeda antara satu suku dengan suku yang lain? Apalagi yang namanya wilayah adat, secara yuridis tidak tunduk pada batas Wilayah Adsminstrasi Negara.

10) Ditinjau dari aspek materi muatan serta aspek norma dan bahsa hukum, maka rumusan Pasal 11 draft RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan bisa mengakibatkan konflik, karena di Nusa Tenggara Timur ada terdapat banyak suku dan mengapa yang tertulis dalam Pasal 11 draft RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa suku saja. Di Nusa Tenggara Timur tidak dikenal suku Dawan, karena Suku Asli di Pulau Timor adalah Atoni/Atoin Pah Meto. Hal ini bisa dilihat dalam bukunya P. Middelkoop yang ditulis sejak Tahun 1922 dan kemudian  diterbitkan oleh BPK Gunung Mulia, Jakarta, pada tahun 1982 dengan judul “Atoni pah Meto Pertemuan injil dan kehidupan di kalangan suku Timor asli”. Pendapat dari P. Middelkoop ini didukung juga dengan kajian ilmiah (buku, tesis, disertasi) dari Andrew McWilliam, Clark Cunningham, H.G. Schulte Nordholt, Hendrik Ataupah dan Tom G. Therik. 

11) Mengingat bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur Pernah memiliki Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah, telah menghilangkan hak Masarakat Adat dan/atau Masyarakat hukum Adat atas Tanah, Hutan, Mata Air dan hak lainnya, maka apakah dalam RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur ini perlu di atur juga tentang pemulihan hak Masarakat Adat dan/atau Masyarakat hukum Adat atas Tanah, Hutan, Mata Air dan hak lainnya?




TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...