Minggu, 10 Juli 2016

Peranan Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERANAN MASYARAKAT
DALAM PEMBERANTASAN TPPO1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)

PENDAHULUAN
Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah “surga” nya para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Indikatornya bisa dilihat dari maraknya media massa memberitakan berbagai kasus (dugaan) TPPO yang terjadi hampir di semua wilayah Kab/Kota di NTT3). Indikator lainnya adalah lemahnya kinerja aparat dalam proses penegakan hukum. Akibatnya, para pelaku TPPO sangat bebas berkeliaran di pelupuk mata dari para penegak hukum4).

Merajalelanya TPPO di NTT, ditopang juga oleh pemprov/pemkab/pemkot beserta jaringan terkaitnya (BNP2TKI/BP3TKI, APJATI dan Gugus Tugas Trafficking) yang tidak mampu melakukan pencegahan dengan membiarkan tetap berjalan system pengelolaan ketenagakerjaan yang buruk mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pra penempatan, penempatan sampai dengan purna penempatan5).

MEMAHAMI TPPO
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPTPPO, TPPO dipahami sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UUPTPPO. Secara lebih terperinci Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO mendefinisikan TPPO Sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)6).

Definisi TPPO sebagaimana yang terdapat dalam UUPTPPO ini menunjukan bahwa TPPO merupakan delik formil, yaitu adanya TPPO cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat. Kata “untuk tujuan” sebelum frasa “mengeskploitasi orang tersebut” mempertegas bahwa TPPO merupakan delik formil.

Berdasarkan pengertian TPPO sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, maka ada 4 (empat) unsur7) yang terdapat dalam suatu TPPO, yakni: Pertama, Unsur PELAKU yang adalah Orang Perseorangan, Korporasi, Kelompok Terorganisasi dan Penyelenggara Negara. Kedua, Unsur Proses/Tindakan. Urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang meliputi: Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Ketiga, Unsur Cara/Modus. Bentuk perbuatan/tindakan tertentu yang dilakukan untuk menjamin proses dapat terlaksana, yang meliputi: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

Keempat, Unsur Tujuan/Akibat. Sesuatu yang nantinya akan tercapai dan atau terwujud sebagai akibat dari tindakan pelaku TPPO yang meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO.

RUANG LINGKUP TPPO
Ruang lingkup bisa dimknai sebagai batasan dalam hal materi dan/atau subjek yang diatur. UUPTPPO merumuskan ruang lingkup atau batasan dari TPPO kedalam 3 (tiga) kategori, yakni: Pertama, ruang lingkup pelaku, meliputi: (1). Orang perseorangan, yang mencakup setiap individu/perorangan yang secara langsung melakukan TPPO. (2). Kelompok terorganisasi, yakni kumpulan 2 (dua) orang atau lebih yang bekerjasama melakukan TPPO.

(3). Korporasi, yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang dalam kerja-kerjanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi TPPO. (4). Penyelenggara Negara, yakni pegawai negeri atau pejabat pemerintah (NB: termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabat publik) yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau mempermudah TPPO.

Kedua, ruang lingkup korban. Korban berdasarkan pasal 1 angka 3 UUPTPPO, dipahami sebagai seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO. Ruang lingkup dari korban kejahatan termasuk korban TPPO8), mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: (1). Siapa yang menjadi korban. (2). Penderitaan atau kerugian apakah yang dialami oleh korban. (3). Siapa yang bertanggungjawab dan/atau bagaimana penderitaan dan kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan.

Ketiga, ruang lingkup tindakan. Menurut pasal 1 angka 2 UUPTPPO, setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur TPPO adalah TPPO. Tindakan-tindakan yang yang memenuhi unsur-unsur TPPO dimaksud, dalam UUPTPPO dirumuskan dan dijabarkan sebagai berikut: (1). Setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UUPTPPO. (2). Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diwilayah Negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain. (3). Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

(4). Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi. (5). Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya TPPO. (6). Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan TPPO. (7). Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO. (8). Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan TPPO.

(9). Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya TPPO. (10). Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang. (11). Setiap orang yang membantu pelarian pelaku TPPO dari proses peradilan pidana. (12). Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan.

PENCEGAHAN TPPO BERBASIS MASYARAKAT
Membahas konsep pencegahan kejahatan (termasuk TPPO), harus difokuskan pada upaya pencegahannya dan tidak boleh terjebak pada  aspek penjahat dan atau kejahatannya9). Pencegahan TPPO adalah langkah awal dalam penanggulangan TPPO, karena itu membahas pencegahan TPPO tidak dapat terlepas dari kebijakan kebijakan kriminal (criminal policy), yang secara keseluruhan merupakan bagian yang komplementer dari penegakan hukum (law enforcement) dan sekaligus memberikan perlindungan pada masyarakat (social defence)10).

Pencegahan TPPO pada dasarnya bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO (Pasal 56 UUPTPPO). Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya TPPO (Pasal 57 ayat (1) UUPTPPO). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang (Pasal 57 ayat (2) UUPTPPO).

Untuk melaksanakan pemberantasan TPPO, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO (Pasal 58 ayat (1) UUPTPPO). Demi mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO, pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi (Pasal 58 ayat (2) UUPTPPO).

Dalam upaya pencegahan TPPO, masyarakat diharapkan untuk membantu dan berperan serta (Pasal 60 ayat (1) UUPTPPO). Peran serta masyarakat dalam pencegahan TPPO, diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya  TPPO  kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib (Pasal 60 ayat (2) UUPTPPO).

Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO diperlukan bukan hanya untuk kepentingan pemulihan dan reintegrasi bagi korban secara individual maupun sekedar bertujuan memperluas dukungan/keterlibatan untuk gerakan pencegahan, tetapi dalam rangka hak dan demokrasi. Hal ini menjadi penting sebab masyarakat/komunitas dimaksud adalah “pilar” terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) terkait pencegahan TPPO.

Selama ini, masyarakat/komunitas selalu direduksi haknya atas nama kepentingan negara. Padahal substansinya dikorbankan secara sistematis oleh pelaksana negara beserta aparatusnya yang gagal menjalankan 3 (tiga) jenis kewajibannya, yaitu: Pertama, Kewajiban untuk menghormati (respect). Kewajiban ini menuntut negara, dan semua aparaturnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada kebebasan mereka.

Kedua, Kewajiban untuk melindungi (protect). Kewajiban untuk melindungi menuntut negara dan aparaturnya melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka. Ketiga, Kewajiban untuk memenuhi (fulfill). Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara melakukan tindakan yang memadai untuk pemenuhan hak setiap orang di yang tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.

Konsekwensi dari gagalnya negara beserta aparatusnya dalam menjalankan kewajibannya, berdampak pada semakin marak terjadi TPPO. Karenanya, untuk tujuan pencegahan TPPO, pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku (Pasal 61 UUPTPPO). Untuk melaksanakan peran sertanya, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum (Pasal 62 UUPTPPO). Peran serta masyarakat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 63 UUPTPPO).

Dalam rangka membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat terkait dengan pencegahan TPPO, maka pendekatan pencegahan TPPO berbasis masyarakat (community based approach) adalah sesuatu yang rasional dan relevan. Pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat (community based approach) ini, dapat dipahami sebagai segala upaya yang dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah terjadinya TPPO.

Pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat/komunitas, pada tataran implementasi harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip, sebagai berikut: kemandirian, imparsialitas (perlakuan yang adil), sinergitas, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan kesetaraan. Pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat/komunitas harus merupakan suatu gerakan yang terorganisir dan terlembaga.

Ada sejumlah aktivitas yang dapat dilakukan oleh masyarakat/komunitas dalam konteks pencegahan TPPO dengan pendekatan berbasis masyarakat/komunitas, diantaranya: Pertama, Membentuk Lembaga Anti Perdagangan Orang pada level desa, guna menggagalkan setiap pengiriman tenaga kerja ke luar negeri maupun dalam negeri secara ilegal/non prosedural (pemalsuan umur dan dokumen lainnya). Lembaga Anti Perdaganagan Orang ini harus bersinergi dengan pihak terkait seperti lembaga keagamaan, pemerintah desa setempat, LSM/NGO, institusi penegak hukum dan gugus tugas trafficking;

Kedua, Ketujuh, Melakukan pertemuan rutin dan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kapasitas dari Lembaga Anti Perdaganagan Orang dalam menangani/advokasi kasus-kasus terkait TPPO; Ketiga, Melakukan deteksi dini terhadap kesiapan mental dan ketrampilan dari warga yang ingin/akan bermigrasi, dengan cara pendokumentasian (pencatatan) setiap warga yang akan bermigrasi. Pendokumentasian ini terkait dengan: identitas penduduk yang bermigrasi, fakta kebenaran kelengkapan dokumen, pengalaman pendidikan dan pelatihan yang dimiliki oleh calon pekerja migran serta dukungan keluarga;

Keempat, Melakukan pengumpulan data, pemetaan, dan pendokumentasian kasus-kasus korban TPPO. Pendokumentasian kasus korban TPPO terkait: identitas dan kondisi korban, fakta dan informasi yang berhubungan dengan terjadinya TPPO, pengalaman dan harapan korban, serta kondisi korban sejak berangkat sampai  dinyatakan sebagai korban TPPO;

Kelima, Melakukan kajian dan pendidikan masyarakat sebagai dasar melakukan advokasi dan sosialisasi untuk peningkatan kesadaran publik tentang TPPO, kepada kelompok-kelompok masyarakat; Keenam, Melakukan advokasi yang mendorong/merevisi terbitnya kebijakan (PERDA/PERDES) tentang TPPO dan mekanisme layanan bagi korban; Ketujuh, Meningkatkan partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan tentang perlindungan terhadap korban TPPO (terutama perempuan dan anak);

Kedelapan, Melakukan penyuluhan hukum terkait pemberantasan TPPO yang melibatkan Kepolisian dan/atau Kejaksaan Negeri; Kesembilan, Membangun dan memperkuat jaringan masyarakat sipil, khususnya kalangan perempuan yang termarjinalkan melalui pendidikan kritis, pengorganisasian dan konsolidasi; Kesepuluh, Melakukan pelatihan keterampilan bagi para calan/pekerja migran tentang manajemen keuangan agar mampu mengelola keuangan secara tepat.

PENUTUP
Demikianlah Sumbangan pemikiran saya. Semoga bermanfaat dan materi ini dapat menjadi bahan pengantar untuk suatu disuksi yang lebih luas. LAWAN MAFIA PERDAGANGAN ORANG..!!


DAFTAR BACAAN

  1. Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  2. Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagnagn Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  3. Paul SinlaEloE, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Komunitas:  “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Pemuda Desa Oelnasi di Kantor Desa Oelnasi, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, Pada tanggal 23 Maret 2014.
  4. Paul SinlaEloE, Memahami Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Komunitas: “Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, di sekretariat kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Desa Noelbaki, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, pada tanggal 14 November 2015.
  5. Sarah Lery Mboeik, Advokasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Makalah, disampaikan dalam Workshop: “Perumusan strategi advokasi untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di Hotel Joniar, Kota Kupang, pada tanggal 20 Februari 2012.
  6. UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


CATATAN KAKI:


1) Makalah ini disampaikan dalam diskusi komunitas: “Menggagas Keterlibatan Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Panitia HUT Wilayah (Mata Jemaat) Bileno, di Gedung Gereja (GMIT) Imanuel Taitnama, Desa Kuanheum, Kec. Amabi Oefeto – Kab. Kupang, pada tanggal 9 Juli 2016.
2) Aktivis PIAR NTT
3) Maraknya kasus TPPO di NTT, bisa dilihat juga dalam: Pertama, data pendampingan/advokasi dari Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), dimana pada pada tahun 2013, PIAR NTT beserta jaringannya melakukan advokasi 4 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 127 orang. Tahun 2014, ada 6 kasus TPPO yang diadvokasi dengan korban sebanyak 216 orang. Tahun 2015, ada 3 kasus TPPO yang advokasi dengan korban berjumlah 21 orang dan di tahun 2016 (sampai dengan bulan juni), PIAR NTT dan jaringannya telah melakukan advokasi 5 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 37 orang. Kedua, Laporan Akhir Tahun 2015 dari POLDA NTT terkait dengan penegakan hukum kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menjelaskan bahwa di tahun 2015 pihak POLDA NTT telah menangani 27 kasus trafficking, dengan jumlah tersangka 31 orang dan jumlah korban 238 orang. Dari total 27 kasus trafficking yang ditangani POLDA NTT ini, 9 kasus diantaranya telah lengkap penyidikannya (P-21), sedangkan 4 kasus lainnya masih dilengkapi petunjuk jaksa (P-19), 11 kasus dalam tahap penyidikan, dan 3 kasus dalam penyelidaikan. 
4) Salah satu contoh kasus adalah Direktur PT Vio-vioken Kencana Mandiri Kupang Aleks Massang yang diduga merekrut dan mengirim pekerja migran yang masih berusia anak, yakni Marlis Tefa (14) dan Dina Mariana Fallo (16) untuk bekerja di Malaysia, sudah di tetapkan sebaga Daftar Pencarian Orang (DPO) namun masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap. Padahal, 3 orang Petugas Lapangan (PL)-nya, yakni: Rongky Tfuakani, Mellianus Olla dan Armen Mamo sudah ditangkap sejak 24 Oktober 2015 dan sejak 23 Februar 2016 sudah menjalani proses persidangangan di PN Soe. (Selengkapnya Lihat: http://www.zonalinenews.com/2016/03/polres-tts-biarkan-aleks-massang-pelaku-human-trafficking-bebas-berkeliaran/).
5) Menurut Sarah lery Mboeik, maraknya kasus TPPO di NTT di sebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya: Pembangunan yang memiskinkan, hak rakyat atas pekerjaan yang terabaikan, politik gender yang timpang, rakyat pekerja yang tidak berdaulat atas pangan, masyarakat sipil yang belum fokus pada rakyat pekerja, lemahnya proses penegakan hukum, pelayanan publik yang korup dan sistem ketenagakerjaan yang korup. Lihat Sarah Lery Mboeik, Advokasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Makalah, disampaikan dalam Workshop: “Perumusan strategi advokasi untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), di Hotel Joniar, Kota Kupang, pada tanggal 20 Februari 2012.
6) Menurut Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO, sanksi sebagaimana seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, juga berlaku dan dikenakan pada setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan orang tereksploitasi.
7) Urain lebih terperinci terkait dengan unsur-unsur dari TPPO berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang Jo. Pasal 2 Ayat (1) UUTPPO dapat dilihat dalam Paul SinlaEloE, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam dikusi komunitas:  “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Pemuda Desa Oelnasi di Kantor Desa Oelnasi, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, Pada tanggal 23 Maret 2014.
8) Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012, Hal. 158.
9) Paul SinlaEloE, Memahami Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Komunitas: “Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, di sekretariat kelompok simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Desa Noelbaki, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, pada tanggal 14 November 2015.
10) Bandingkan dengan Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagnagn Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hal. 320.


Jumat, 01 Juli 2016

Korporasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

KORPORASI DAN TPPO
Oleh. Paul SinlaEloE


Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. TPPO dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, karena TPPO sangat merendahkan martabat kemanusiaan dan sudah sangat meluas serta bersifat sistemik. Selain itu, TPPO juga telah membahayakan tatanan kehidupan dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara (Bandingkan dengan Pasal 9 DUHAM dan substansi Pasal 7 Statuta Roma).

Sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sudah seharusnya penegakan hukum terhadap kejahatan TPPO, difokuskan untuk mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Ironinya, di Indonesia dan khusunya di Nusa Tenggara Timur, belum satupun korporasi yang dituntut oleh aparat penegak hukum dan diberi sanksi berdasarkan putusan pengadilan, sebagai wujud pertanggungjawaban pidana atas kejahatan TPPO yang dilakukannya. Padahal UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO, telah disahkan pada tanggal Tanggal 19 April 2007 dan diundangkan dalam LN RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720.

Bertolak dari kerangka berpikir yang demikian, maka dalam tulisan ini akan dibahas tentang pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku TPPO. Hal ini menjadi penting karena kejahatan TPPO yang dilakukan oleh korporasi adalah bukan hal yang langka, namun sangat jarang suatu korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Korporasi Sebagai Subyek Hukum Pidana
Secara etimologis, korporasi atau corporatie (Belanda), corporation (Inggris), merupakan kata benda yang bermetamorfosa dari kata kerja dalam bahasa Latin, yakni: “corporare” yang dalam bahasa Indonesia dipahami sebagai badan (Muladi dan Dwidja Priyatno, 2012:23). Dengan demikian, Dwidja Priyatno (2014:13) menyimpulkan bahwa korporasi atau corporatie (Belanda) atau corporation (Inggris) dapat dimaknai sebagai hasil dari pekerjaan membadankan atau dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

Berdasarkan uraian diatas, Satjipto Rahardjo (2000:69) menyimpulkan dan berpendapat bahwa korporasi adalah suatu badan hasil ciptaan hukum. Badan yang diciptakannya itu terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya hukum memasukkan unsur animus yang membuat badan itu mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptaannya, kematiannyapun juga ditentukan oleh hukum.

Kesimpulan dan pendapat dari Satjipto Rahardjo terkait korporasi merupakan terminilogi hukum perdata karena memaknai korporasi hanya sebagai suatu badan hukum. Pada konteks hukum pidana Indonesia, korporasi dipahami tidak saja sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi dan berbadan hukum, tetapi dipahami juga sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi dan bukan badan hukum.

Dalam UUPTPPO, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 6 UUPTPPO). Korporasi dalam Pasal 1 angka 4 UUPTPPO, dikategorikan sebagai pelaku dari suatu TPPO, selain orang perseorangan yang dapat dimaknai sebagai setiap individu/perorangan yang secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri yang secara langsung maupun tidak langsung bertindak melakukan TPPO.

Dengan pengklasteran yang demikian, maka pelaku (subjek hukum) dalam konteks TPPO mengalami perluasan makna, jika dibandingkan dengan pemaknaan pelaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Karena dalam KUHPidana, pelaku sebagai suatu subjek hukum dibagi dalam 2 (dua) kategori, yakni Orang Perseorangan (natuurlijkepersoon) dan Badan Hukum (rechtpersoon). Sedangkan dalam UUPTPPO, korporasi (badan hukum maupun bukan badan hukum) juga dikategorikan sebagai subjek hukum.

Subjek hukum lainnya yang dikategorikan sebagai pelaku TPPO dalam UUPTPPO adalah: Pertama, Kelompok Terorganisasi, yaitu kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih TPPO dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung (Penjelasan Pasal 16 UUPTPPO).

Kedua, Penyelenggara Negara yang dalam UUPTPPO dipahami sebagai pejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya (menjalankan kekuasaan yang ada padanya secara tidak sesuai tujuan pemberian kekuasaan tersebut atau menjalankannya secara tidak sesuai ketentuan peraturan) untuk melakukan atau mempermudah TPPO (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO).

Tanggung Jawab Pidana Korporasi
Walaupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UUPTPPO, korporasi sudah diakui sebagai subjek hukum, namun ada banyak pakar hukum dan praktisi hukum yang belum dapat menerima, jika suatu korporasi dianggap melakukan tindak pidana (termasuk TPPO) dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya.

Mereka berargumen bahwa: Pertama, dalam adagium universitas delinguere non potest diajarkan bahwa badan hukum/perkumpulan tidak dapat melakukan tindak pidana karenanya tidak dapat dipidana dengan alasan: (1). Badan hukum tidak mempunyai mens rea (keinginan untuk berbuat jahat) sebagaimana orang pribadi. (2). Badan hukum bukan orang pribadi, meskipun badan hukum dapat melakukan berbagai perbuatan hukum yang biasa dilakukan orang pribadi. (3). Badan hukum tidak memiliki kesadaran dan tidak punya badan yang aktual.

Kedua, dalam doktrin ultra vires (pelampauan kewenangan/outside of the power), yang muncul pada tahun 1875, diajarkan bahwa jika ada kejahatan yang dilakukan oleh direksi suatu badan hukum, hal tersebut sudah pasti merupakan perbuatan di luar anggaran dasar dari badan hukum yang bersangkutan, sehingga yang bertanggung jawab adalah direksinya secara pribadi, tetapi bukan badan hukum yang harus bertanggung jawab.

Keseluruhan argumen bahwa badan hukum dan/atau korporasi tidak dapat dipidana ini, merupakan “warisan” pemikiran Eropa Kontinental pada akhir tahun 1700an. Hal ini dapat dimaklumi karena KUHPidana Indonesia adalah warisan dari pemerintahan kolonial Belanda yang menganut sistem Eropa Kontinental (civil law). Negara-negara Eropa Kontinental agak tertinggal dalam hal mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, jika dibandingkan dengan negara-negara common law, seperti Inggris, Amerika Serikat dan Canada.

Perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi sudah dimulai sejak revolusi industri, dimana pengadilan di Inggris mengawalinya pada tahun 1842 menjatuhi pidana denda kepada korporasi karena kegagalannya untuk memenuhi suatu kewajiban hukum.

Di negeri Belanda, ketika KUHPidana dirumuskan pada tahun 1886, para penyusunnya sangat berpegang teguh pada adigium universitas delinquere non potest. Hal ini merupakan reaksi terhadap praktek-praktek kekuasaan yang absolut sebelum Revolusi Perancis 1789, yang memungkinkan terjadinya collective responsibility terhadap kesalahan seseorang (Jan Remmelink, 2003:97).

Adagium universitas delinguere non potest dan doktrin ultra vires, sebenarnya sudah mulai ditinggalkan seiring dengan munculnya sejumlah teori yang dipergunakan sebagai dasar yang patut, agar korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, diantaranya teori pertanggungjawaban atas dasar kesalahan (liability based on fault).

Teori pertanggungjawaban atas dasar kesalahan pada intinya menjelaskan bahwa setiap subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, bila terlebih dahulu dapat dibuktikan adanya suatu kesalahan (schuld) dalam hal ini adalah mens rea dan bukan hanya dipenuhinya seluruh unsur dari suatu tindak pidana (Chairul Huda, 2006:5). Dengan demikian, kesalahan atau schuld ditempatkan sebagai faktor penentu apakah subjek hukum dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas suatu perbuatan pidana.

Menurut Peter Gillies dalam Rufinus H. Hutauruk (2013:48-49), Kesalahan yang dilakukan oleh korporasi, dapat diidentifikasi melalui cara mengaitkan mens rea para individu yang mewakili korporasi selaku directing mind atau alter ego. Itu berarti, apabila individu diberi wewenang untuk bertindak atas nama korporasi dan selama menjalankan usaha korporasi, maka unsur mens rea yang ada dalam individu/pengurus dianggap merupakan mens rea dari korporasi, dan karenanya korporasi harus bertanggung jawab atas perbuatan dari individu/pengurus dimaksud. Pada konteks yang demikian, maka perbuatan pidana yang dilakukan oleh directing mind adalah bukan ultra vires melainkan perbuatan intra vires.

Teori pertanggungjawaban atas dasar kesalahan ini diperkuat oleh: Pertama, doktrin vicarious liability yang pada intinya mengajarkan bahwa bila seorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dengan maksud untuk menguntungkan korporasi dan terbukti dalam melakukan suatu kejahatan, maka tanggungjawab pidananya dapat dibebankan kepada korporasi (Abdul H. Semendawai, 2006:12). Dalam ilmu hukum pidana, doktrin vicarious liability sering diartikan sebagai “pertanggungjawaban pengganti.” Doktrin vicarious liability ini tidak mempersoalkan apakah korporasi secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak dan aktivitas tersebut dilarang oleh korporasi atau tidak.

Kedua, adigium res ispa loquitur. Dalam pemberlakuan teori pertanggungjawaban atas dasar kesalahan, asas geen straf zonder schuld, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, tidak mutlak berlaku. Itu berarti, korporasi tidak selalu harus diminta pertanggungjawabannya dengan terlebih dahulu melihat adanya kesalahan (schuld), tetapi cukup mendasarkan pada adigium res ispa loquitur (fakta sudah bicara sendiri). Adigium res ispa loquitur ini sesuai dengan realita dalam masyarakat bahwa kerugian dan bahaya yang disebabkan oleh kejahatan korporasi, sangat besar baik kerugian yang bersifat fisik, ekonomi, maupun biaya sosial. Selain itu, yang menjadi korban bukan hanya orang perorangan, melainkan juga masyarakat dan negara.

Ketiga, doktrin corporate mens rea yang berpandangan bahwa mens rea dari suatu korporasi dapat ditemukan dalam politik perusahaan praktek dan kebijakan korporasi (Abdul H. Semendawai, 2006:15). Doktrin ini pada dasarnya melengkapi doktrin lainnya yang mengabaikan realitas tentang kompleksnya korporasi dan dinamika proses secara organisasioanal, struktur, tujuan, dan budaya korporasi yang dapat bersenyawa dan berkontribusi untuk suatu etos yang mengijinkan atau bahkan mendorong terjadinya suatu kejahatan. Poin penting dari dokrin ini adalah bukan pada individu dalam suatu korporasi, tetapi apakah korporasi dimaksud sudah memiliki sistem manajemen (struktur dan kebijakan/aturan) yang operasional dan mampu mengontrol setiap individu dalam korporasi sehingga tindak kejahatan tidak terjadi.

Teori, doktrin dan adigium diatas pada intinya menjelaskan bahwa korporasi adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan (baik berupa kesengajaan maupun kelalaian) yang dilakukannya. Artinya, korporasi sebagai subjek hukum dapat diminta pertanggungjawaban pidana, jika melakukan TPPO. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 13 ayat (1) UUPTPPO bahwa TPPO dianggap dilakukan oleh korporasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Pada Pasal 13 ayat (2) UUPTPPO, ditegaskan juga bahwa dalam hal TPPO dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Untuk proses penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan TPPO, maka panggilan terhadap korporasi untuk memberikan keterangan mutlak diperlukan. Karenanya, Pasal 14 UUPTPPO mengamanatkan bahwa pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

Untuk membuktikan apakah korporasi merupakan pelaku TPPO, maka terdapat sejumlah kriteria yang dapat dipergunakan dan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-028/A/JA/10/2014, Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Kriteria-kriteria tersbut adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang didasarkan pada: Pertama, putusan pengurus korporasi; Kedua, untuk kepentingan korporasi; Ketiga, menggunakan sumber daya manusia, dana atau segala bentuk dukungan atau fasilitas dari korporasi;

Keempat, dilakukan oleh pihak ketiga atas permintaan/perintah korporasi dan/atau pengurusnya; Kelima, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari korporasi; Keenam, menguntungkan korporasi; Ketujuh, segala bentuk tindakan yang diterima/biasanya diterima oleh korporasi; Kedelapan, secara nyata menampung hasil tindak pidana; dan Kesembilan, perbuatan lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi menurut undang-undang.

Jika korporasi terbukti melakukan salah satu saja kriteria dari keseluruhan kriteria diatas, maka Pasal 15 ayat (1) UUTPPO mengharuskan pengurusnya dikenakan pidana penjara minumum 3 (tiga) tahun dan maksimum 15 (lima belas) tahun. Sedangkan pidana denda bagi pengurus minimum Rp.120.000.000,00 dan maksimum Rp.600.000.000,00. Pasal 15 ayat (1) UUPTPPO, juga menghukum korporasi dengan pidana denda minumum Rp.360.000.000,00 dan maksimum Rp.1.800.000.000,00.

Sanksi berupa pidana tambahan dapat juga diberikan pada korporasi maupun pengurusnya. Pasal 15 ayat (2) UUPTPPO mengamanatkan bahwa Pidana tambahan bagi korporasi berupa pencabutan izin usaha; perampasan kekayaan hasil tindak pidana dan pencabutan status badan hukum. Sedangkan untuk pengurus dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan; dan/atau pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Mengacu pada Pasal 15 UUPTPPO, maka model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kapasitas sebagai pelaku TPPO, adalah Pertama, jika pelakunya adalah pengurus korporasi, maka pengurus korporasi dan korporasi yang bertanggung jawab. Kedua, jika pelakunya adalah korporasi, maka pengurus korporasi dan korporasi yang bertanggung jawab. Ketiga, Khusus untuk korporasi yang bukan berbadan hukum, jika pelakunya adalah pengurus korporasi dan/atau korporasi, maka pertanggungjawaban pidananya dibebankan kepada pengurus korporasi dan korporasi dapat dikenakan pidana tambahan dan/atau tindakan tata tertib.

------------------------------------------------
KETERANGAN:
1.    Penulis adalah Aktivis PIAR NTT.
2.    Tulisan ini merupakan hasil editing (Pengoreksian dan Penyempurnaan) dari artikel berjudul: “Korporasi dan TPPO”, yang pernah dipublikasikan secara berseri dalam Harian Umum Victory News, pada tanggal 29 dan 30 Juni 2016.



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...