PERANG
MELAWAN TRAFFICKING
Oleh. Paul SinlaEloE
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia (Penjelasan Umum UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). Fenomena ini oleh banyak pihak dianggap lebih banyak terjadi di luar negeri, padahal banyak juga terjadi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di NTT, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu subur dan
menjamur. Media massa lokal setiap harinya selalu menyuguhkan berbagai kasus
(dugaan) TPPO yang terjadi hampir di semua wilayah Kab/Kota di NTT. Keseluruhan
kasus TPPO yang dipublikasi ini, menggambarkan betapa gampangnya anak NTT yang
miskin, tidak bisa baca tulis, diperdagangkan di depan mata dari mereka yang
oleh konstitusi diberi tanggungjawab untuk mensejahterakan rakyat. Bahkan, TPPO
di NTT sering terjadi di pelupuk mata dari para petinggi agama yang selalu
berpikir tentang surga, padahal belum tentu mereka lolos dari ujian duniawi.
Data pendampingan/advokasi yang dilakukan oleh Perkumpulan
Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) dalam 3 tahun terakhir
menunjukan bahwa pada tahun 2013, PIAR NTT beserta jaringannya melakukan
advokasi terhadap 4 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 278 orang dengan
perincian 62 laki-laki dan 216 perempuan. Dari 278 korban TPPO ini, 73 orang diantaranya
berusia anak dan berjenis kelamin perempuan.
Di tahun 2014, PIAR NTT melakukan advokasi 6 kasus TPPO dengan
korban laki-laki sebanyak 27 orang dan perempuan yang menjadi korban berjumlah
96 orang. Dari 123 korban TPPO yang didampingi oleh PIAR NTT pada
tahun 2014 ini, terdapat 36 orang korban yang berusia anak dengan perincian
korban laki-laki berusia anak sebanyak 6 orang dan korban perempuan yang
berusia anak berjumlah 30 orang. Pada tahun 2015
ada 3 kasus TPPO yang diadvokasi oleh PIAR NTT dengan jumlah korbansebanyak 21
orang dan kesemuanya adalah perempuan dan 5 orang dintaranya berusia anak.
Merajalelanya kasus TPPO di NTT, dipertegas dengan data Polda NTT yang mana di tahun 2015, telah menangani 27
kasus trafficking, dengan jumlah tersangka 31 orang dan jumlah korban 238
orang. Dari total 27 kasus TPPO yang ditangani Polda NTT, 9 kasus diantanya
telah lengkap penyidikannya (P-21), sedangkan 4 kasus lainnya masih dilengkapi
petunjuk jaksa (P-19), 11 kasus dalam tahap penyidikan, dan 3 kasus dalam
penyelidikan.
Menurut Sarah Lery Mboeik (2012), maraknya kasus
TPPO di NTT di sebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya: Pembangunan yang memiskinkan, hak rakyat atas pekerjaan yang
terabaikan, politik gender yang timpang, rakyat pekerja yang tidak berdaulat
atas pangan, masyarakat sipil yang belum fokus pada rakyat pekerja, lemahnya
proses penegakan hukum, pelayanan publik yang korup dan sistem ketenagakerjaan
yang korup.
Bertolak dari realita TPPO di NTT yang demikian,
maka tidaklah mengherankan apabila dalam kunjungan kerjanya ke NTT pada Desember
2015, Presiden Jokowi memberikan pesan khusus kepada Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya untuk memberantas kasus TPPO di NTT. Pesan khusus itu disampaikan
langsung Presiden kepada Kapolda NTT di Bandara El Tari Kupang, pada Senin 28 Desember 2015.
Secara substansi, pesan dari Presiden Jokowi pada
intinya mengajak seluruh komponen serta instansi terkait maupun rakyat NTT
untuk melakukan perang terhadap trafficking
dan Kapolda NTT diharapkan untuk menjadi
panglimanya. Karenanya, Kapolda NTT, Brigjen Pol. Drs. Eustachius Widyo
Sunaryo yang pada tanggal 11 Januari 2016 telah dilantik untuk menggantikan Brigjen
Pol. Endang Sunjaya, harus menindaklanjuti pesan dari Presiden Jokowi tersebut.
Dalam melakukan perang terhadap TPPO, pembenahan internal (manajamen, SDM dan pendekatan dalam
penanganan kasus) pada institusi Kepolisian di NTT, merupakan sesuatu yang
tidak boleh diabaikan. Hal ini menjadi penting
karena belajar dari pengalaman, pihak Polda NTT dalam DIPAnya Ditreskrimum
Polda NTT tahun anggaran 2015, hanya menargetkan penanganan 2 kasus TPPO. Padahal, faktanya jumlah
kasus TPPO yang ditangani oleh Pihak Polda NTT dalam setahun lebih dari 20an
kasus.
Selain pembenahan internal untuk penegakan hukum kasus TPPO,
Kapolda NTT juga diharapkan bisa menjadi panglima dalam perang terhadap TPPO dengan melakukan gerakan pencegahan. Gerakan
pencegahan ini tidak dapat terlepas dari kebijakan penanggulangan pidana, yang
secara keseluruhan merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan sekaligus memberikan perlindungan pada
masyarakat (social defence).
Membahas konsep pencegahan TPPO, harus difokuskan pada upaya
pencegahannya dan tidak boleh terjebak pada aspek penjahat dan atau
kejahatannya. Konsep pencegahan TPPO yang di desain, tidak dapat terlepas dari
kebijakan kriminal (criminal policy),
yakni kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang pada
implementasinya menggunakan sarana hukum pidana.
Menurut Barda Nawawi (2010:77-79), konsep pencegahan dan
penanggulangan TPPO yang dirancang dan ditetapkan,
harus dilaksanakan secara sistematis dan integral dengan mengutamakan
keseimbangan antara upaya perlindungan masyarakat (social defence) serta upaya kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Pendekatan integral untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan
dengan mekanisme penal dan nonpenal, dapat
dilakukan secara fungsional dan operasionalisasinya melalui beberapa tahap:
Pertama, tahap formulasi (kebijakan legislatif); Kedua, tahap aplikasi
(yudikatif/yudisial); Ketiga, tahap eksekusi (kebijakan
eksekutif/administrasi).
Dengan pendekatan integral, upaya pencegahan dan penanggulangan
kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tugas
dari pihak eksekutif dan para pembuat hukum (legislatif). Dalam pendekatan integral, kebijakan legislatif
merupakan tahap paling strategis dari penal
policy. Karena, kesalahan/kelemahan dalam kebijakan legislatif, dapat
menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap
aplikasi dan eksekusi.
-------------------------------
Penulis: Aktivis PIAR NTT