CATATAN
PENGANTAR
Paralegal selaku pemberi bantuan hukum, memiliki peran
penting dalam mendorong terciptanya peluang keadilan bagi masyarakat miskin,
buta hukum, dan tertindas, terutama yang hidup di sekitar lingkungan
tempat tinggal Paralegal. Selama ini, eksistensi Paralegal hanya
memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya, sehingga dalam menjalankan
peran dan tugas mulianya seringkali mendapat resistensi dari aparat penegak
hukum maupun pemerintah. Dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2011, tentang
Bantuan Hukum (UU BANKUM), yang diundangkan pada 2 November 2011 dalam LN-RI
Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan LN-RI Nomor 5246, eksistensi dari paralegal
telah memiliki legitimasi yuridis sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
APA ITU
PARALEGAL
Istilah Paralegal ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat
namun memiliki ketrampilan dan pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil
maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau prganisasi bantuan hukum yang
berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja
sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau
firma hukum.
Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk
menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat
penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu
maupun kelompok masyarakat. Atau dengan kata lain, kegiatan paralegal pada satu
sisi bergerak di dalam hubungan-hubungan hukum sebagai fungsi yang menjembatani
komunitas yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum
yang berlaku, sementara pada sisi lain bergerak di dalam hubungan-hubungan
sosial dalam fungsi-fungsi mediasi, advokasi dan pedampingan masyarakat.
SYARAT
MENJADI PARALEGAL
Siapapun bisa menjadi paralegal, misal: Pemimpin komunitas, Ketua
suku, Pemuka agama, Tokoh pemuda, Mahasiswa, Aktifis Serikat Buruh, Aktifis
Serikat Tani, Guru, dan Anggota komunitas masyarakat lainnya. Untuk menjadi
Paralegal, seseorang paling tidak harus mengikuti pendidikan paralegal, baik
pendidikan dasar, maupun pendidikan lanjutan.
NILAI-NILAI DASAR DAN KODE ETIK PARALEGAL
Ada sejumlah nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh seorang
paralegal, ketika melakukan kerja-kerja paralegal, yakni: Pertama, Kejujuran. Kedua, Keterbukaan. Ketiga, Berlaku
Adil. Keempat, Bertanggung Jawab. Kelima, Anti
Kekerasan. Keenam, Idependensi dalam bekerja atau Berdiri
sendiri/tidak terikat oleh apapun. Ketujuh, Tidak
membeda-bedakan seseorang atas dasar perbedaan suku, agama, budaya dan jenis
kelamin. Selain itu, dalam melakukan kerja-kerjanya, paralegal juga harus
patuh terhadap kode etiknya, antara lain: Pertama, Menjunjung
tinggi nilai keadilan, kebenaran dan hak-hak asasi manusia, Kedua,
Memiliki rasa percaya diri dan keberanian untuk menegakkan keadilan dengan
berbagai resiko, Ketiga, Tidak menyalahgunakan peranannya untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok.
SIKAP DAN KEPRIBADIAN PARALEGAL
Seorang paralegal harus memiliki sikap dan kepribadian sebagai
berikut: Pertama, Memiliki kejujuran. Kedua, Bersifat
kesatria dan berbudi luhur. Ketiga, Menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia berdasarkan pancasila dan
UUD 1945. Keempat, Memperjuangkan hak-hak orang miskin, buta
hukum dan tertindas tanpa membeda-bedakan seseorang dalam bentuk apapun. Kelima, Mampu
menjaga kehormatan diri dan nama baik Paralegal. Keenam, Bertindak
bijaksana dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Ketujuh, Bersikap
terbuka dan mau menerima kritikan yang bersifat membangun. Kedelapan, Mampu
memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan perannya.
Kesembilan, Berpikir objektif
dan mampu melakukan analisa sehingga dapat memahami masalah yang sebenarnya dan
mencari jalan penyelesaian sebaik mungkin. Kesepuluh, Kreatif
dalam memanfaatkan cara-cara etis dan sumber daya yang ada sehingga dapat
digunakan untuk membantu masyarakat. Kesebelas, Mampu
menggalang kerja sama dengan berbagai profesi dalam upaya menemukan masalah
yang sebenarnya dan upaya pemecahannya. Keduabelas, Dalam
mendampingi kasus-kasus yang bersifat keperdataan sedapat mungkin menyelesaikan
secara damai dan menghargai aturan, kebiasaan-kebiasaan, budaya dan tata nilai
yang berlaku di masyarakat.
LARANGAN BAGI PARALEGAL
Ada sejumlah larangan bagi paralegal yang tidak boleh dilanggar
ketika seorang paralegal ketika menjalankan kerja-kerja paralegal, yakni: Pertama, Menyalahgunakan
perannya untuk mempromosikan diri demi mencapai kepentingan dan
keuntungan diri sendiri. Kedua, Memungut, menetapkan dan
membebankan biaya-biaya yang memberatkan masyarakat dan melanggar aturan hukum. Ketiga, Menelantarkan
kasus masyarakat tanpa alasan yang jelas. Keempat, Merebut
kasus masyarakat yang didampingi Paralegal lain. Kelima, Bersikap
dan mengaku diri seperti seorang advokat. Keenam, Memberikan
harapan dan menjanjikan kemenangan kepada masyarakat. Ketujuh, Mendukung
dan memperkuat pola-pola membeda-bedakan seorang atas dasar perbedaan suku,
agama, budaya dan jenis kelamin. Kedelapan, Berperan serta
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
LINGKUP KERJA PARALEGAL
Dalam konteks pemberian
bantuan hukum, paralegal wajib menjalankan peran-peran sebagai berikut: Pertama,
Memfasilitasi dan memotifasi masyarakat untuk mengorganisir dirinya dalam
menghadapi masalah-masalah mereka, disamping membantu mereka untuk membentuk
organisasi mereka sendiri, Kedua, Melakukan analisi sosial untuk
membantu paralegal dan masayarakt agar memahami sifat struktural dari perkara
yang dihadapi, sehingga dapat menemukan bagaimana jalan pemecahan terhadap
persoalan-persoalan. Ketiga, Membimbing dan melakukan mediasi
(perantara), yaitu memberikan bimbingan dan nasehat hukum serta melakukan
mediasi dalam perselisihan yang timbul diantara anggota masyarakat. Keempat,
Melakukan konseling bagi konsele (orang yang mendapat konseling oleh
konselor yang dalam konteks makalah ini adalah korban dan atau pelaku),
yaitu pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli atau orang yang terlatih
sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri dari konsele
meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Kelima,
Membangun Jaringan kerja, yaitu menjalin hubungan kerja dengan organisasi-organisasi
dan kelompok lain, serta individu-individu (wartawan, peneliti, dll) guna
mendapatkan dukungan terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
Keenam, Advokasi, yaitu melakukan advokasi dengan mengangkat persoalan-persoalan
yang dihadapi masyarakat kepermukaan, sehingga diperhatikan oleh para pembuat
keputusan dan dapat mempengaruhi keputusan mereka. Dalam hal tertentu yang
dimungkinkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, paralegal dapat mewakili,
mendampingi dan/atau memberikan bantuan hukum pada masyarakat atau perseorangan
dalam penyelesaian kasus dihadapan pemerintah, pengadilan atau forum-forum
peradilan lainnya. Ketujuh, Mendidik dan melakukan penyadaran,
yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka, memberikan informasi
tentang hukum-hukum tertentu yang dapat melindungi mereka, memberikan informasi
megenai program pengembangan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan
pemerintah dan bagaimana cara untuk berpartisipasi dalam melaksanakan
program-program tersebut.
CATATAN
PENUTUP
DAFTAR BACAAN
1. Benny K. Harman & Anthony LP Hutapea, Panduan Ringkas Paralegal Lingkungan, Penerbit WALHI dan YLBHI, Jakarta 1992.
2. LBH Yogyakarta, Kurikulum Pelatihan Hukum Untuk Paralegal, Penerbit LBH Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.
3. Paul SinlaEloE, Memahami Analsis Sosial, Makalah, disampaikan dalam diskusi thematik dengan berthema, “Analisis Sosial dan Urgensi Pelaksanaannya” yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, di Kabupaten Kupang (Diskusi dengan masyarakat basis di Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu), Kab. Kupang, pada tanggal 03 Februari 2004.
4. Ritu R. Sharma, Pengantar Advokasi: Panduan Latihan, Penerbit Yayasan Obor Indonesia & Tifa, Jakarta, 2004.
5. Stefanus Mira Mangngi, Pengorganisasian Massa (Rakyat): Upaya Menggapai Tatanan Indonesia Baru Yang Lebih Demokratis, Makalah, disampaikan dalam Kegiatan Penerimaan Anggota Baru GMNI Cab. Kota Kupang, yang dilaksanakan oleh GMNI Cab. Kota Kupang, di Aula Seroja, Kanwil Diknas NTT, Kupang, Pada Tanggal, 17 Nopember 2001.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum
7. Yayasan Tifa, Paralegal Berbasis Masyarakat: Pedoman Bagi Praktisi, Penerbit Yayasan Tifa, Jakarta, 2012.
8. Yayasan Tifa, Panduan Pelatihan Paralegal, Penerbit Yayasan Tifa, Jakarta, 2010.