Kamis, 27 Maret 2014

Tindak Pidana Perdagangan Orang



TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Oleh. Paul SinlaEloE


CATATAN PENGANTAR
Perdagangan orang oleh Amnesty International disebut sebagai perbudakan manusia moderen. Fenomena ini dianggap lebih banyak terjadi di luar negeri, padahal perdagangan orang maupun perbudakan moderen juga banyak terjadi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Eufemisme terasa sekali dalam penyebutan kasus perdagangan orang, dengan menyebut ‘tenaga kerja ilegal’. Padahal jelas hal yang diperdagangkan bukan lagi ‘tenaga kerja’, tetapi ‘orangnya’. Perbedaannya, jika hanya menjual ‘tenaga kerjanya’ maka itu bisa disebut sebagai tenaga kerja, tetapi ketika sang subyek tidak lagi memiliki otoritas atas dirinya, maka ia sebagai manusia telah dijual. Ia telah di-eksploitasi, dan manusia telah menjadi komoditas. Ini lah yang disebut perdagangan orang. (Dominggus Elcid Li dan Paul SinlaEloE, 2014).

PERDAGANGAN ORANG DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO).

Dalam UUPTPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipahami sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 2 UUPTPPO). Tindakan-tindakan yang disebut TPPO dikonstruksi dan dijabarkan sebagai berikut: Pertama, memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah Negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain; Kedua, penyalahgunaan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO; Ketiga, berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan TPPO, dan tindak pidana itu tidak terjadi; Keempat, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO;

Kelima, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi; Keenam, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di-eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;

Ketujuh, melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi;Kedelapan, melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi;Kesembilan, merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan TPPO; Kesepuluh, menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil TPPO;

Kesebelas, memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya TPPO; Keduabelas, memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan TPPO; Ketigabelas, melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara TPPO;

Keempatbelas, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPPO; Kelimabelas, membantu pelarian pelaku TPPO dari proses peradilan pidana; Keenambelas, memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan.

PELAKU DALAM TINDAK PERDAGANGAN ORANG
Pelaku dalam konteks hukum pidana dipahami sebagai pihak atau subjek hukum yang melakukan suatu tindak pidana. UUPTPPO mengklaster pelaku TPPO (subjek Hukum) kedalam 4 (empat) kelompok, yakni: Pertama, orang perseorangan, yang dipahami sebagai setiap individu/perorangan yang secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri yang secara langsung maupun tidak langsung bertindak melakukan TPPO (Pasal 1 angka 4 UUPTPPO). Kedua, kelompok yang terorganisasi, yaitu kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih TPPO dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung (Penjelasan Pasal 16 UUPTPPO).

Ketiga, Korporasi yang adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan TPPO (Pasal 1 angka 6 UUPTPPO). Keempat, penyelenggara negara yang dalam UUPTPPO dipahami sebagai pejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya (menjalankan kekuasaan yang ada padanya secara tidak sesuai tujuan pemberian kekuasaan tersebut atau menjalankannya secara tidak sesuai ketentuan peraturan) untuk melakukan atau mempermudah TPPO (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO).

Dengan pengklasteran yang demikian, maka sebenarnya pelaku TPPO ini adalah bisa meliputi siapa saja, seperti: aparat (Presiden, Anggota Legislatif, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, RW, RT, TNI, Polisi, Bidan, dan lain-lain), tokoh masyarakat, para perantara pengerah tenaga kerja dan pengirim, perantara internasional, agen perjalanan, pejabat yang korupsi (pejabat yang terkait dengan pengiriman tenaga kerja, termasuk penegak hukumnya, sindikat tindak pidana yang terorganisasi pencari pekerja dan pebisnis, termasuk pemilik klub malam dan yang memperkerjakan pekerja domestik, pelanggan (yang memanfaatkan orang yang diperdagangkan), mantan korban TPPO. Bahkan pelakunyapun bisa berusia anak maupun orang terdekat yang seharusnya melindungi, diantaranya adalah: Orang tua, tetatngga, pacar, teman, suami/istri, kakak/adik, saudara dan sanak kerabat.

Berdasarkan peran dalam suatu tindak pidana, pengklasteran pelaku TPPO harus berpedoman pada amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), yaitu: PERTAMA, PEMBUAT (DADER). Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHPidana. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan (P. A. F. Lamintang, 1990:585). Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana.

Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHPidana, yang terdiri dari: (a). Pelaku (pleger). Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu, orang-orang tersebut tetap dapat dihukum. (P. A. F. Lamintang, 1990:599). (b). Menyuruh melakukan (doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis (P. A. F. Lamintang, 1990:610-611). Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. 

Simons dalam P. A. F. Lamintang (1990:610-611) menegasakan bahwa syarat-syarat tersebut adalah: Pertama, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHPidana. Kedua, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling). Ketiga, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut. Keempat, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.

Kelima, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan. Keenam, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu. Ketujuh, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.

(c). Turut serta melakukan (medepleger). Menurut Memory van Toelichthing (MvT atau Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda), orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama. (d). Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (P. A. F. Lamintang, 1990:610-611).

KEDUA PELAKU PEMBANTU (MEDEPLICHTIGE). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHPidana, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu: (a). Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHPidana.Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta(medeplegen), namun perbedaannya terletak pada: Pertama, Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan. Kedua, Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri. Ketiga, Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHPidana), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana. Keempat, Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.

(b). Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.

Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHPidana). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian: Pertama, Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana: (a). Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHPidana) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (b). Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHPidana). (c).. Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHPidana). Kedua, Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana: (a). Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHPidana). (b). Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHPidana).

ALAT BUKTI DALAM TINDAK PERDAGANGAN ORANG
Menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAPidana, alat bukti yang sah adalah:Pertama, Keterangan saksi. Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Kedua, Keterangan ahli. Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Ketiga, Surat. Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: (1) berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; (2) surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan. (3) surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; (4) surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Kelima, Petunjuk. Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Keenam, Keterangan terdakwa. apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau yang dia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 ayat (1) KUHAP). Keterangan tersebut tidak dapat diartikan secara sempit, yaitu terkait dengan pengakuan saja, namun termasuk semua keterangan (pengakuan dan pengingkaran) yang diberikan oleh terdakwa bahkan termasuk keterangan yang diberikan baik di dalam maupun di luar persidangan.

Selain alat bukti sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, Pasal 29 UUPTPPO mengakui sejumlah alat bukti lainnya, yakni: Pertama, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Kedua, Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada: (1). tulisan, suara, atau gambar; (2). Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;, atau (3). huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

PEMBUKTIAN DALAM KONTEKS
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Dalam penegakan hukum berkaitan tindak pidana perdagangan orang, mutlak diperlukan pembuktian. Secara teoritis, dikenal 4 (empat) macam sistem pembuktian dalam perkara pidana termasuk tindak pidana perdagangan orang, yaitu: Pertama, Conviction in time, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim an sich dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Kedua, Conviction in Raisonee, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Faktor keyakinan hakim dalam sistem pembuktian ini harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis (reasonable). Hal ini yang membedakan dengan sistem pembuktian yang pertama.

Ketiga, Positief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian posiitf, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Keempat, Negatief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian negatif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. (Sudikno Mertokusumo, 2006:141)

Pada konteks Indonesia,sistem Pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tercantum dalam Pasal 183 yang rumusannya sebagai berikut: ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya.”Dari rumusan Pasal 183 KUHAP ini, terlihat bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. Artinya, tersedianya minimum dua alat bukti saja, belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Sebaliknya, meskipun hakim sudah yakin terhadap kesalahan terdakwa, maka jika tidak tersedia minimum dua alat bukti, hakim juga belum dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dalam hal inilah penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. Sistem pembuktian tersebut terkenal dengan nama sistem negative wettelijk.

Untuk menunjang pembuktian dalam suatu peristiwa pidana, maka harus dilakukan penyidikan/investigasi, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana/tindak pidana perdagangan orang yang terjadi. Dalam kerja-kerja Penyidikan/Investigasi, penyidik/investigator harus menghimpun keterangan sehubungan dengan fakta-fakta tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu, yakni: Pertama, Fakta tentang terjadinya sesuatu kejahatan. Kedua, Identitas dari pada si korban. Ketiga, Tempat yang pasti di mana kejahatan dilakukan. Keempat, Bagaimana kejahatan itu dilakukan. Kelima, Waktu terjadinya kejahatan. Keenam, Apa yang menjadi motif, tujuan serta niat. Ketujuh, Identitas pelaku kejahatan.

Dalam melakukan penyidikan/investigasi, untuk suatu tindak pidana perdagangan orang, parameter yang harus dipakai adalah parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 29 UUPTPPO untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi. Hal ini menjadi penting karena pembuktian kasus tindak pidana termasuk TPPO, pada dasarnya dimaksudkan untuk: Pertama, menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat di terima oleh panca indera; Kedua, menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat diterima dengan mengggunakan pikiran logis; Ketiga, memberikan keterangan tentang peristiwa-peristiwa yang telah diterima tersebut.

Dalam hal pembuktian kasus tindak pidana termasuk TPPO, parameter yang harus dipakai adalah alat bukti yang sah dan barang bukti yang dikaitkan dengan pelaku, korban, tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti dan waktu kejadian perkara (tempus delicti). Keterkaitan diantara keseluruhan parameter ini dapat dipahami dengan mencermati lingkaran pembuktian (Lihat Gambar). Lingkaran pembuktian ini merupakan alat bantu sederhana dalam memahami logika terjadinya suatu tindak pidana beserta pembuktian dalam suatu tindak pidana.

Di dalam lingkaran pembuktian ini, terdapat Segi tiga pembuktian/evidence triangle merupakan segitiga yang terbentuk akibat hubungan timbal balik (interrelasi) antara: Pertama, KORBAN adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO (Pasal 1 angka 3 UUPTPPO). Kedua, PELAKU. Pelaku adalah para pihak dalam hal ini Orang Perorangan, Korporasi, Kelompok Terorganisasi dan Penyelenggara Negara yang melakukan suatu TPPO (Pasal 1 angka4 UUPTPPO, Pasal 1 angka 6 UUPTPPO, Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO dan Pasal 16 UUPTPPO).

Ketiga, ALAT BUKTI/BARANG BUKTI adalah Segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti/barang bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan Hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan Pelaku/Terdakwa (Darwan Prinst,1998:135).

Hubungan dari ketiga sudut dalam segi tiga pembuktian/evidence triangle ini, harus saling berkontak dan berkesesuaian sehingga mempunyai hubungan causalitas (sebab akibat) pada saat terjadinya tindak pidana (termasuk TPPO) di suatu tempat kejadian perkara (TKP), yang dalam konteks hukum pidana dipahami sebagai tempat/lokasi/wilayah hukum terjadinya suatu tindak pidana. Untuk kepentingan pembuktian, kesemua hubungan causalitas antara pelaku, korban dan barang bukti/alat bukti, harus terjadi dalam suatu waktu dalam hal ini waktu kejadian perkara (tempus delicti).

Secara teoritis, ajaran causalitas dalam hukum pidana bertujuan untuk mengetahui dan menentukan hingga seberapa jauh suatu perbuatan (feit) dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu keadaan, atau hingga sejauhmana suatu keadaan dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana.

CATATAN PENUTUP
Demikianlah Sumbangan pemikiran saya. Semoga bermanfaat dan materi ini dapat menjadi bahan pengantar untuk suatu disuksi yang lebih luas. LAWAN MAFIA PERDAGANGAN ORANG.…!!


Kupang, 21 Maret 2014




DAFTAR BACAAN
  
1.    Darwan Prinst. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1998.
2.    Dominggus Elcid Li dan Paul SinlaEloE, Perdagangan Orang dan Memblenya Kepolisian, Atikel yang dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 25 Februari 2014.
3.    P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1990.
4.    R. Soesilo, RIB/HIR Dengan Penjelasan, Penerbit Politeia, Bogor, 1995.
5.    R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
6.    Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia - Edisi Ke 7, Penebit Liberty, Yogyakarta, 2006.
7.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

8.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.


----------------------------------
KETERANGAN:
  1. Makalah ini merupakan materi pengantar dalam dikusi komunitas, dengan Thema: “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Pemuda Desa Oelnasi di Kantor Desa Oelnasi, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, Pada tanggal 23 Maret 2014.
  2. Aktivis PIAR NTT

Selasa, 25 Februari 2014

Perdagangan Orang & Memblenya Kepolisian


PERDAGANGAN ORANG & MEMBLENYA KEPOLISIAN 
Oleh, Dominggus Elcid Li dan Paul SinlaEloE


Kematian Marni Baun (22 tahun) pada tanggal 21 Februari 2014, di Medan, Sumatera Utara, seharusnya bisa dihindari, jika pihak Kepolisian sejak awal berkeinginan mendengar dan menindaklanjuti ‘jeritan’ dari korban sebelumnya, Eri Ndun, ketika ia dipulangkan dalam keadaan sakit pada Bulan Januari 2013 dari tempat kerjanya di Medan, Sumatera Utara.

Sayangnya, upaya untuk membuka jaringan mafia perdagangan orang ini tidak dilakukan oleh pihak Kepolisian. Padahal laporan ke pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan oleh PIAR NTT dan Rumah Perempuan dengan Nomor Laporan: STPL/32/II/2013/SPKT, tertanggal 5 Februari 2013, cukup jelas bahwa Eri Ndun adalah bukan korban tunggal dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ia direkrut, dipekerjakan tanpa mendapatkan upah, disiksa dan disekap bersama 25 (duapuluh lima) temannya yang kebanyakan berasal dari Timor Barat, dan sebagian kecil berasal dari Rote Pantai Baru. Mereka semuanya perempuan dan berasal dari kampung-kampung di pedalaman NTT seperti Malaka, Nakmofa, Kapan, Takari, SoE dan Amanatun.

Selain memberi laporan tertulis, Eri Ndun juga difasilitasi oleh PIAR NTT dan Rumah Perempuan untuk bertemu langsung dengan Kapolda NTT, Brigjen Pol. Ricky Sitohang, Kombes Pol. Samuel Kawengian (Dirkrimum Polda NTT) dan para petinggi di Polda NTT lainnya. Pada pertemuan tanggal 7 Februari 2013 yang berlangsung di ruang rapat Kapolda NTT ini, Eri Ndun meminta 3 (tiga) hal pada pihak Polda NTT, yakni: (1). Memperjuangkan upahnya yang belum pernah diperoleh selama bekerja. (2). Menuntut kepastian hukum atas kasus kekerasan yang menimpa dirinya, dan (3). Meminta pihak Kepolisian memulangkan kawan-kawannya dari Medan.

Poin permintaan ketiga ini, merupakan pesan kawan-kawannya yang dikurung dan dipekerjakan di rumah sarang burung walet. Namun laporan ini hanya tinggal laporan, hingga pihak Kepolisian NTT menerima peti jenazah Marni Baun pada tanggal 22 Februarai 2014 di bandara El Tarai Kupang, atau lebih dari satu tahun setelah Eri Ndun melapor.

Orang NTT Harganya Murah
Perdagangan orang oleh Amnesty International disebut sebagai bentuk modern dari perbudakan. Fenomena ini dianggap lebih banyak terjadi di luar negeri, padahal perdagangan orang atau perbudakan modern juga terjadi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Republik Indonesia, orang NTT telah diposisikan sebagai ‘orang yang harganya murah’, di belahan pulau lainnya.

Eufemisme terasa sekali dalam penyebutan kasus perdagangan orang, dengan menyebut ‘tenaga kerja ilegal’. Padahal jelas hal yang diperdagangkan bukan lagi ‘tenaga kerja’, tetapi ‘orangnya’. Perbedaannya, jika hanya menjual ‘tenaga kerjanya’, maka itu bisa disebut sebagai tenaga kerja, tetapi ketika sang subyek tidak lagi memiliki otoritas atas dirinya, maka ia sebagai manusia telah dijual. Ia telah dieksploitasi, dan manusia telah menjadi komoditas. Inilah yang disebut perdagangan orang.

Kondisi pengabaian atas martabat manusia yang sedang terjadi di NTT ini, mundur lebih dari 150 tahun silam, ketika bangsa-bangsa kolonial Eropa menghentikan praktek perbudakan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia. Sebab, terasa aneh sekali ketika kita merasa hidup di alam merdeka, padahal saudara-saudari sendiri dijual, disiksa, dan dibiarkan mati. Aneh sekali pihak Kepolisian yang isinya anak-anak pertiwi, malah tak bergerak melihat penindasan ini.

Pihak Kepolisian di NTT pada tahun 2014, masih menempatkan persoalan perdagabgan orang dalam skala prioritas yang ada di bawah perkara penanganan permainan ketangkasan, maupun perkara tilang pengemudi yang tak memiliki SIM/STNK. Pertanyaannya adalah mengapa pihak Kepolisian lebih serius menangkap para pemain judi ketangkasan, dari pada memburu kaki tangan dan pelaku perdagangan orang?

Di tingkat regulasi, upaya menghentikan perdagangan orang telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah disahkan pada tanggal 19 April 2007 dan diundangkan dalam LN-RI Tahun 2007 No. 58, Tambahan LN-RI No. 4720.

Dalam produk hukum ini, secara tegas diakui bahwa:setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Karenanya, “perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas”.

Di level antar negara, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui pengesahan protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak. Protokol ini melengkapi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang tindak pidana transnasional dan terorganisir, sebagaimana yang tertera dalam UU No. 14 Tahun 2009.

Tetapi aturan tetap tinggal aturan. Apa gunanya aparat Kepolisian jika tidak mampu menyelesaikan persoalan perdagangan orang? Dalam banyak kasus, pihak Kepolisian di NTT hanya menahan para tenaga kerja asal NTT di pintu keluar (pelabuhan dan bandar udara), sedangkan kaki tangan maupun para pimpinan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang adalah aktor perdagangan orang dibebaskan begitu saja.

Bias pihak Kepolisian kembali terjadi di sini. Biasanya pimpinan dari PPTKIS dengan gampang mengelak bahwa PPTKIS mereka telah terdaftar secara resmi, dan pihak Kepolisian pun cuci tangan dengan melepaskan direktur maupun PPTKIS yang dipimpinnya tersebut. Padahal soal ‘legal’ atau ‘tidak legal/illegal’ bukan hanya soal persoalan administratif saja, tetapi juga terkait dengan ‘aksi/tindakan’ yang dilakukan.

Jika persoalan legalitas hanya sampai di tingkat administratif, bisa dibilang pihak Kepolisian menutup mata terhadap aksi-aksi illegal yang dilakukan oleh PPTKIS dan kaki tangannya, seperti memalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain terkait identitas. Misalnya Almarhum Marni Baun sendiri berasal dari daerah Kapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebelum diberangkatkan, tinggal sementara di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, dan kemudian berangkat dengan Kartu Tanda Penduduk dari Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.

Gentingnya penanganan persoalan perdagangan orang, terasa tidak menyentuh para petinggi Kepolisian, tokoh pemerintahan maupun para tokoh agama di NTT. Di kampung-kampung di pedalaman Timor Barat, para perempuan muda direkrut di sekolah-sekolah dan dibawa kabur ataupun diculik. Mereka disediakan identitas palsu untuk dikirim ke kota-kota besar di Indonesia mupun diberngkatkan ke luar negeri sebagai pembantu, buruh pabrik, buruh perkebunan, pelayan di tempat hiburan malam, bahkan ada juga yang dijadikan sebagai pekerja seks.

Saat ini, para perempuan yang dijual ke kota-kota besar maupun mancanegara direkrut dengan cara yang amat tidak berperikemanusiaan. Tak jarang kaki tangan dari PPTKIS yang merekrut para perempuan adalah para pedagang sapi, yang mencari sapi dari kampung ke kampung. Praktek pembiaran semacam ini sudah seharusnya dihentikan.

Apa yang bisa dilakukan Kapolda NTT?
Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Kapolda NTT terkait persoalan ini. Pertama, Kapolda NTT membuat ‘Operasi untuk mengungkap jaringan Perdagangan orang di NTT’. Meskipun NTT merupakan salah satu kantong TKI/TKW bermasalah, namun hingga kini tidak ada operasi semacam ini. Sebaliknya operasi seremonial semacam, operasi lilin untuk Natal, operasi ketupat untuk Idul Fitri yang lebih dominan, dan operasi memburu SIM/STNK, sangat gencar dilakukan.

Kedua, Kapolda NTT segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk segera membebaskan sekitar 23 orang warga NTT yang masih disekap di sana, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap laporan (secara tertulis maupun lisan) yang telah diberikan oleh Eri Ndun, kepada Kapolda NTT. Kerjasama pengawasan perdagangan orang lintas Provinsi, harus segera dikerjakan mengingat jaringan kriminal di Kepulauan Indonesia hanya mungkin dibuka, jika pihak Kepolisian secara institusional melakukan kerjasama terpadu di berbagai Provinsi, khususnya dengan Provinsi-Provinsi yang menjadi simpul perdagangan orang seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Batam.

Ketiga, pihak Kepolisian NTT harus membersihkan oknum-oknum Kepolisian yang terlibat dalam mafia perdagangan orang. Para oknum Polisi yang mendiamkan laporan para korban, khususnya laporan Eri Ndun sudah seharusnya diproses dan diberi hukuman internal. Keempat, para pelaku perdagangan orang segera diproses secara hukum seadil-adilnya. Dalam kasus Eri Ndun dan Almarhum Marni Baun, penyalurnya diduga adalah Rabeka Ledoh, telah menjadi tersangka dan tahanan pihak Kepolisian NTT, sedangkan Mohar sang pemilik pabrik Sarang Burung Wallet di Medan, dibiarkan bebas berkeliaran. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 25 Februari 2014).


--------------------------------------------------------
Penulis, Pengamat Kinerja Polisi

Kamis, 30 Januari 2014

Memahami Analisis Sosial


MEMAHAMI ANALISIS SOSIAL1)

Oleh. Paul SinlaEloE2)


Berhasil dan tidaknya pembangunan di suatu negara, sangat tergantung dari relasi kuasa antara 3 (tiga) aktor utama yang ada di dalamnya, yakni: Negara (pemerintah dalam arti seluas-luasnya), Pemilik Modal (pihak swasta/pengusaha) dan Rakyat. Dalam hal pertemuan ketiga kekuatan ini, pengalaman di Indonesia (sejak merdeka sampai sekarang) menunjukan bahwa penumpukan kekuatan hanya pada negara dan modal, sedangkan rakyat yang nota bene adalah pemilik kedaulatan di negeri ini, senantiasa didaulat/dikondisikan untuk tidak berdaulat. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat berbagai kebijakan maupun peraturan perundang-undangan (sekaligus dengan implementasinya) sehubungan dengan prioritas dalam pelayanan pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan, penguasaan lahan, penguasaan laut, pemanfaatan dan pengelolaan hasil tambang yang mana rakyat selalu termarginalkan dan hanya menjadi korban dari kolusi dan kompromi antara kedua aktor (negara dan modal) tersebut.

Realitas buruk kehidupan bernegara di Indonesia ini, sebenarnya merupakan penggenapan atas nubuat dari “Nabinya Kaum Proletar”, yakni Karl Marx. Dalam kerangka berpikir Marxian, Negara diartikan sebagai alat yang digunakan oleh kelas sosial yang berkuasa untuk menindas kelas yang di subordinasikan (dikuasai). Kaum Marxis juga dalam tradisinya senantiasa memahami hubungan antara negara dengan masyarakat sebagai hubungan sosial dalam produksi (Social Relation of Production) yang selalu mengakibatkan terjadinya pertentangan kelas, yakni antara kelas yang menguasai alat-alat produksi (Mean of Production) yang dominan dan kelas yang tidak menguasai alat produksi yang tersubordinasikan dan terdominasi. Negara menjadi alat bagi kelas dominan untuk melakukan eksploitasi (penghisapan, pemerasan) terhadap kelas bawah.

Bertolak dari paradigma yang demikian, maka pembaharuan menuju perubahan kehidupan bernegara di Indonesia yang lebih baik adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi dan untuk itu pada "Era Transisi Demokrasi" sekarang ini diperlukan suatu gerakan perubahan agar dapat merubah kondisi ini. Gerakan perubahan ini idealnya harus dilakukan secara terencana, sistemik dan mengarahkan tindakan pada sasaran-sasaran tertentu. Dalam rangka membangun suatu Gerakan perubahan yang ampuh, maka salah satu syarat yang paling penting dilakukan adalah melakukan pemetaan partisipatif  atau Analisis Sosial (Ansos) bersama rakyat.

Ansos adalah suatu upaya untuk memperoleh gambaran secara lengkap mengenai suatu situasi sosial yang ada di dalam masyarakat pada wilayah tertentu, dengan cara  menelaah kaitan-kaitan fenomena historis, sosial, politik dan struktural yang ada di dalam masyarakat tersebut. Dengan pemahaman seperti ini, maka pelaksanaan ansos otomatis harus difokuskan pada  uraian fakta yang terjadi di masyarakat, yang meliputi suatu peristiwa, subyek (pelaku-pelaku), obyek (keadaan lapangan),  interaksi-konflik sosial (analisis kawan-lawan), analisis konflik horisontal, analisis resiko, dan membongkar dokumen (study dokumen).

Tujuan pelaksanaan ansos pada dasarnya untuk membangun kesadaran kritis masyarakat berkaitan dengan masalah-masalah dasar atau pokok yang terjadi di wilayah/lingkungannya, maupun potensi masalah yang mungkin akan terjadi di wilayah/lingkungannya, sekaligus dengan cara pemecahannya. Itu berarti, manfaat yang bisa diperoleh masyarakat dari pelaksanaan ansos adalah Pertama, masyarakat dapat memahami secara mendalam berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya. Kedua, Masyarakat dapat mengetahui dan memahami posisi maupun peran dari masing-masing kelompok yang ada di  komunitas atau lingkungan sekitarnya. Ketiga, Masyarakat dapat mengetahui dan memahami secara kritis Sistem yang ada di komunitas atau lingkungan sekitarnya. Keempat, Masyarakat dapat Merumuskan startegi pemecahan masalah sesuai kebutuhannya sendiri.

Pada akhirnya, jika ansos dilakukan bersama kaum tertindas dan atau kelompok yang termarjinalkan, kultur lokal disuatu wilayah tidak boleh diabaikan. Selain itu, sejumlah prinsip dasar seperti: keberpihakan, partisipatif, kesetaraan, keadilan gender, anti diskriminasi, transparan dan akuntabel harus dipegang teguh oleh Tim pelaksana. Hasta La Victorya Seampre, Berjuang Terus Menuju Kemenangan Abadi.



KETERANGAN:

1) Materi ini disampaikan dalam diskusi thematik dengan berthema, “Analisis Sosial dan Urgensi Pelaksanaannya” yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, di Kabupaten Kupang (Diskusi dengan masyarakat basis di Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu), pada tanggal 03 Februari 2004).
2) Community Organizer PIAR NTT dengan wilayah dampingan Kec. Takari, Kec. Fatuleu dan kecamatan Amfoang Selatan.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...