PERANAN REMAJA
DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)
PENDAHULUAN
Dalam
berbagai literatur ilmu sosial, pembangunan atau yang disebut dengan istilah
apapun, semestinya diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. Itu
berarti, tujuan utama pembangunan adalah kesejahteraan manusia (Human Welfare).3)
Pembangunan
yang mensejahterakan rakyat akan memperoleh keberhasilan dalam pembangunan
secara nasional sangat tergantung dengan sinergitas kebijakan antara pemerintah
provinsi dengan pemerintah pusat dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.4) Sinkronisasi kebijakan idealnya diwujudkan dalam bentuk
program dan kegiatan sesuai kewenangan masing-masing yang diorientasikan
melalui pencapaian strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment.
Sejalan
dengan alur pikir yang demikian dan agar diskusi ini lebih terfokus pada judul,
maka makalah ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Pendahuluan. Kedua, Memahami pembangunan
berkelanjutan. Ketiga, Korupsi
menghambat pembangunan berkelanjutan. Keempat,
Peranan yang dapat diperankan oleh remaja dalam pembangunan berkelanjutan. Kelima, Penutup.
MEMAHAMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan
pembangunan yang berguna untuk memenuhi hak dan kebutuhan dalam kehidupan saat
ini tanpa perlu merusak atau menurunkan kemampuan generasi yang akan datang
dalam memenuhi hak dan kebutuhan hidupnya.5) Itu berarti, tujuan dari pembangunan berkelanjutan
adalah untuk pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang optimal
untuk pembangunan tapi tetap serasi dan seimbang dalam pemanfaatannya.
Cara pandang terhadap pembangunan
berkelanjutan harus dipahami sebagai salah satu etika dalam politik
pembangunan, yaitu komitmen moral terhadap pengorganisir dalam pembangunan,
dilaksanakan untuk mencapai tujuan tanpa mengorbankan aspek-aspek lainnya.
Pembangunan berkelanjutan bukan hanya mengenai bagaimana menjaga kualitas
lingkungan hidup, atau bagaimana pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan
semestinya, pembangunan berkelanjutan mencakup keseluruhan pembangunan dan
bagaimana suatu pembangunan dijalankan, tanpa mengorbankan aspek-aspek yang
lainnya.
Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan memiliki 2 (dua) dimensi dimensi yaitu: Pertama, Dimensi Ekologis. Dari sisi
dimensi ekologis, secara prinsip agar dapat terjaminnya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development)
adalah Keharmonisan spasial (spatial suitability). Syarat keharmonisan
spasial adalah suatu wilayah pembangunan seperti kota dan kabupaten diharapkan
tidak seluruhnya diperuntukan bagi zona pemanfaatan tapi harus pula
dialokasikan sebagiannya untuk kawasan konservasi maupun preservasi. Keberadaan
kawasan konservasi dan preservasi dalam suatu wilayah pembangunan sangat vital
dalam memelihara berbagai proses penunjang kehidupan seperti membersihkan
limbah secara alami, siklus unsur hara dan hidrologi serta sumber
keanekaragaman hayati.
Kedua, Dimensi Sosial Ekonomi. Dari dimensi sosial ekonomi, pola dan laju pembangunan
harus dikelola sedemikian rupa sehingga total permintaannya (demand) terhadap sumberdaya alam dan
jasa-jasa lingkungan tidak melampaui kemampuan suplainya. Kualitas dan jumlah
permintaan tersebut ditentukan oleh jumlah penduduk dan standar kualitas
kehidupan masyarakatnya. Secara social ekonomi, konsep pembangunan
berkelanjutan mensyaratkan bahwa manfaat yang diperoleh dari kegiatan
pembangunan suatu daerah harus diprioritaskan untuk kesejahteraan penduduk/masyarakat.6)
KORUPSI MENGHAMBAT PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Implementasi
pembangunan berkelanjutan untuk mensejahterakan warga di Indonesia pada umumnya
dan khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), belum berjalan maksimal. Buktinya,
secara statistik jumlah orang miskin di NTT semakin parah dari tahun ketahun.
Data kehidupan bernegara di NTT sebagaimana yang dipublis Badan Pusat Statistik
(BPS) pada tanggal 8 Januari 2013, menunjukan bahwa Nusa Tenggara Timur masuk kategori
termiskin keempat di Indonesia setelah Papua, Papua Barat dan Maluku.
Persentase kemiskinan di NTT mencapai 20,21% per September 2012. Dengan jumlah
persentasi kemiskinan yang demikian, maka secara absolut7) angka kemiskinan di NTT
naik dari 986.500 jiwa pada September 2011 menjadi 1.029.000 jiwa per september
2012. Tetapi jika dilihat secara persentase angkanya menurun karena per
September 2011 terdapat 21,48%.
Selain
itu, pembanguan berkelanjutan juga telah menghasilkan Jumlah penderita HIV dan Aids di NTT
saat ini mencapai mencapai 1.491 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403
penderita telah meninggal dunia akibat virus yang menyerang system kekebalan
tubuh manusia itu.8) Jumlah kasus kumulatif dan kematian
tsb. merupakan kasus yang terdeteksi pada kurun waktu tahun 1997 sampai dengan
Februari 2012. Kasus kumulatif HIV dan AIDS tercatat 1.491 yang terdiri atas
HIV 699 dan AIDS 792 dengan 403 kematian. Jumlah kematian itu seakan-akan tidak
bermakna kalau dibandingkan dengan jumlah kasus HIV/AIDS yang terdeteksi. Tapi,
kalau angka kematian itu dibawa ke realitas sosial dan dikaitkan dengan epidemi
HIV dan AIDS, maka angka itu sangat bermakna.9)
Parahnya persoalan kemiskinan di NTT dan
memprihatinkannya masalah HIV dan AIDS di NTT mempunyai korelasi positif dengan
maraknya tindak korupsi di NTT.10) Catatan
Korupsi Akhir Tahun 2012 yang di launching
tanggal 7 Maret 2013 oleh PIAR NTT11) menunjukan
bahwa pada
tahun 2012, di NTT terdapat Dari 135 (Seratus
Tiga Puluh Lima) kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT, terdapat
indikasi kerugian negara sebesar Rp.449.851.831.680,00 (Empat ratus empat puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh satu
juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Pelaku
bermasalah dari ke-135 kasus korupsi yang di pantau12) oleh PIAR NTT
pada tahun 2012 ini sebanyak 470 orang
dan 39 orang diantaranya melakuakan pengulangan tindak korupsi. Jika dilihat dari sektor korupsi, maka
terdapat 98 (73%) kasus yang dipantau oleh PIAR NTT terjadi pada sektor
pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga NTT. Sedangkan 38 (27%)
kasus lainnya merupakan kasus yang tidak bersentuhan secaara langsung dengan
sektor pelayanan publik.
Bertolak dari fakta dan data diatas,
maka tidak bisa dikatakan salah jika di tarik satu titik simpul bahwa Korupsi
merupakan salah satu faktor utama yang menghambat proses pembangunan
berkelanjutan menuju kesejahteraan di NTT.
PERANAN YANG DAPAT
DIPERANKAN
OLEH REMAJA DALAM PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN
Secara umum remaja dapat dapat menentukan pola keterlibatannya secara bebas
dalam proses pembangunan yang berkelanjutan. Namun, bertolak dari argument
bahwa Korupsi merupakan salah satu
faktor utama yang menghambat proses pembangunan berkelanjutan menuju
kesejahteraan di NTT, maka sudah saatnya pemberantasan korupsi harus menjadi
perhatian dari remaja.13)
Untuk itu, ada
3 (tiga) strategi14) yang bisa dipergunakan oleh remaja secara komplementer, jika
ingin terlibat dalam membangun gerakan-gerakan untuk memeberantas korupsi,
yakni:
1. Strategi Preventif
(Pencegahan).
Sifatnya adalah untuk mencegah, dan dapat dilakukan dengan: Pertama, Pastikan bahwa anda bukan
pelaku korupsi. Ini dapat dilakukan dengan menolak segala pungutan yang tidak
resmi. (Jangan sekali-kali memberi suap
contohnya uang rokok, uang sirih pinang dan jangan lakukan transaksi keuangan
dengan tidak menggunakan bukti keuangan atau Kwitansi). Kedua, Lakukan kegiatan kampanye untuk
mengajak masyarakat luas untuk melawan korupsi.
2. Strategi Detektif (Deteksi
dan Identifikasi).
Sifatnya adalah untuk menyelidiki atau mencari tahu apabila terdapat indikasi
korupsi, dilakukan dengan: Pertama,
Ajak masyarakat membangun komunitas kecil di masyarakat (Tingkat RT, RW, Desa) dan buatlah diskusi rutin tentang pembangunan
terutama pengawasan terhadap Praktek korupsi. Kedua, Bangunlah jaringan kerja yang kuat dalam upaya pengawasan
korupsi dengan lembaga-lembaga atau orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan
dalam pemberantasan korupsi. Ketiga,
Lakukan pengumpulan data apabila terdapat indikasi adanya perbuatan korupsi. Keempat, Lakukan investigasi untuk
mencari tahu segala bentuk pengelolaan keuangan untuk kepentingan publik, baik
itu asalnya, kegunaannya, dan untuk apa.
3. Strategi Advokasi. Strategi ini dimaksudkan
untuk membangun sistem yang kuat untuk menyelesaikan kasus korupsi secara
hukum, dapat dilakukan dengan: Pertama,
Laporkan setiap Indikasi korupsi kepada Polisi, Kejaksaan dan KPK (Tugas Polisi, Jaksa dan KPK adalah untuk
menyelidiki). Kedua,
Kawal/pantau aparat penegak hukum dan terkait dengan kinerja mereka dalam
penegakan hukum kasus korupsi. Ketiga,
Publikasikan di mediamasa (Mediamasa
cetak, elektronik maupun on-line) setiap Indikasi korupsi.
PENUTUP
Pada akhirnya perlu diingat bahwa dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, seharusnya moral senantiasa dijadikan sebagai panglima pembangunan. Hal
ini menjadi penting karena sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah gagal ketika
politik dijadikan panglima pembangunan di era orde lama. Pembangunan yang
mensejahterakan rakya mengalami kegagalan di era orde baru karena telah
menjadikan ekonomi sebagai panglima pembangunan.
1)
Materi ini dipresentasikan dalam seminar, “Potret Remaja Nusa Tenggara Timur
dan Peranannya Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, yang dilaksanakan oleh Forum
anak Peduli HIV – AIDS & IMS (FAPHAP) Nusa Tenggara Timur, di Aula BKKBN
Prov. NTT, pada tanggal 11 Maret 2013.
2)
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.
3)
Paul SinlaEloE, Korupsi dan
Pemberantasannya di Provinsi Miskin, Makalah, dipresentasikankan dalam
Simposium Nasional Pemuda Anti Korupsi,
dengan thema: “Mengukuhkan Semangat Pemuda Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang
Bersih” yang dilaksanakan oleh Gerakan
Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia bekerja sama dengan KEMENPORA, di Hotel
Atlet Century Park, Senayan Jakarta, pada tanggal 25 Oktober 2010.
4) Paul SinlaEloE, ANGGUR MERAH: Memabukan..??, Artikel, dipublikasikan
dalam Harian Umum Victory News, pada tanggal 11 Mei 2012.
5) Pembangunan
berkelanjutan ini pertama kali dikenal pada tahun 1987, yang pada waktu itu
dikenal sebagai laporan Brundlandt (NB: Brundlandt ini merupakan nama dari
ketua World Commission on Environment and Development/Komisi Sedunia Lingkungan
dan Pembangunan). Lihat Laporan World
Commission on Environment and Development/Komisi Sedunia Lingkungan dan
Pembangunan, Tahun 1987.
6)
Hal ini bukan saja untuk kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat generasi mendatang. Dengan
demikian diharapkan bahwa kita tidak saja mampu melaksanakan pengelolaan
pembangunan yang ditugaskan (to do the
thing right), tetapi juga dituntut untuk mampu mengelolanya dengan suatu
lingkup yang lebih menyeluruh (to do the
right thing).
7)
Secara absolut oleh BPS dipahami sebagai kedalaman dan keparahan.
8) Lihat, lead di berita “403 Warga NTT
Meninggal Akibat HIV dan AIDS” dalam www.sindikasi.inilah.com,
tanggal 31/7-2012.
9)
Paul SinlaEloE, Catatan Hukum Atas Perda Prov. NTT Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV/AIDS, Makalah, dipresentasikan dalam Diskusi Panel: “Review
Implementasi Perda
Prov. NTT No. 3 Tahun 2007, Tentang
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS”, yang
dilaksanakan oleh Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI), di Hotel
Romyta, Kota Kupang, pada tanggal 7 Desember 2012.
10) Dalam melihat korupsi dan
kemiskinan di NTT sebagai suatu hubungan
kausalitas (sebab-akibat) dari prespektif teoritis, memang tidaklah gampang karena akan timbul
perdebatan yang hasilnya dapat
diprediksi yakni Akbar Tanjung (baca: Akan Berakhir Tanpa Ujung). Karena hasil
perdebatan tersebut sangat tergantung dari latar belakang dan kepentingan dari pihak yang mengeluarkan argumen sehingga mengaburkan
kondisi riil yang terjadi di NTT.
11)
Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah
organisasi non pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang
pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal
15 Nopember 2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor
1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam
kerja-kerjanya konsern pada issue-issue struktural terutama Hak Asasi Manusia,
Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.
12)
Di tahun 2012 ini, PIAR NTT melakukan
pemantauan korupsi yang tersebar di 20 (Dua Puluh) wilayah Kabupaten/Kota yang
berada di NTT, yakni: Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu,
Kab. Alor, Kab. Rote Ndao, Kab. Sabu Raijua, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai
Barat, Kab. Manggarai Timur, Kab. Nagakeo, Kab. Ngada, Kab. Lembata, Kab. Ende,
Kab. Flores Timur, Kab. Sikka, Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab.
Sumba Barat. Selain pada lingkup daerah desentralisasi, PIAR NTT juga secara
khusus melakukan pemantauan korupsi yang terjadi daerah dekonsentrasi yakni pada
level pemerintahan Prov. NTT.
13) Dasar hukum dari keikutsertaan
remaja dalam memberantas korupsi adalah Pertama,
UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3),
Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal
28I (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun
1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999,
Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001,
Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Kelima, PP No.
68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP
No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
14)
Bandingkan dengan, Paul SinlaEloE, Mahasiswa
dan Pemberantasan Korupsi, Makalah, dipresentasikan dalam Kegiatan Masa Bimbingan Mahasiswa Baru
Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Periode 2012/2013,
yang dilaksanakan oleh BEM FH-UKAW (Panitia MABIM FH-UKAW Periode 2012/2013),
di Aula UKAW, Kota Kupang, pada tanggal 17 November 2012.