Rabu, 22 November 2017

Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TPPO
Oleh Paul SinlaEloE



Permufakatan jahat atau conspiracy (Inggris) atau samenspanning (Belanda), merupakan salah satu tindakan atau perbuatan yang oleh UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO, dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam Pasal 11 UUPTPPO ditegaskan, bahwa: “Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6”.

Hadirnya pasal terkait dengan permufakatan jahat dalam UUPTPPO, merupakan perwujudan tekad dari pemgambil kebijakan untuk memberantas TPPO dengan cara mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO (Bandingkan dengan Pasal 56 UUPTPPO). Sebagai usaha dini agar TPPO itu benar-benar tidak terjadi, maka ketentuan tentang permufakatan jahat dalam UUPTPPO harus dimaknai sebagai upaya represif dengan pendekatan preventif dalam pemberantasan TPPO.

Upaya represif dengan pendekatan preventif dalam pemberantasan TPPO adalah penting karena TPPO merupakan kejahatan yang serius dan telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia (Penjelasan Umum UUPTPPO).

Pada sisi yang lain, maksud dan tekad dari pengambil kebijakan untuk menggunakan upaya represif dengan pendekatan preventif dalam pemberantasan TPPO, tidak didukung dengan kapasitas legal drafting (penyusunan produk hukum) yang memadai. Hal ini dapat dibuktikan dengan mencermati secara cerdas konstruksi hukum dari rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 11 UUPTPPO.

Dilihat dari aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 11 UUPTPPO adalah wujud dari bentuk kriminalisasi yang tidak sempurna (uncomplete criminalization). Alasannya, Pasal 11 UUPTPPO hanya memuat sanksi pidana yang dapat dijatuhkan (strafmaat dan strafsoort), itupun dengan merujuk pada sanksi pidana yang ada dalam rumusan tindak pidana dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, tanpa memberikan rumusan unsur-unsur perbuatan yang dilarangnya (strafbaar).

Hasil kriminalisasi yang tidak sempurna (uncomplete criminalization), bisa juga dilihat dari aspek substansi Pasal 11 UUPTPPO yang hanya melarang dan mengancam dengan pidana bagi setiap orang (orang perseorangan atau korporasi) yang melakukan percobaan TPPO’ dan ‘permufakatan jahat TPPO’, tanpa menguraikan bagaimana cara melakukannya (strafmodus). Bahkan, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai maknanya, tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan atau istilah-istilah tersebut. Seolah-olah unsur beserta makna dari perbuatan-perbuatan atau istilah-istilah tersebut telah jelas, tegas dan sempurna.

Konsekuensi dari rumusan norma permufakatan jahat dalam Pasal 11 UUPTPPO yang tidak jelas secara tertulis, tidak tegas batas-batasnya dan tidak jelas maksudnya, akan berdampak pada saat implementasi terutama dalam kerja-kerja penegakan hukum. Menurut Chairul Huda (2016), fakta yang demikian otomatis akan berakibat juga pada tidak terjaminnya kepastian hukum karena multi tafsir.

Mengingat bahwa norma permufakatan jahat yang terdapat dalam Pasal 11 UUPTPPO adalah norma yang samar (vaagennorm) pengertiannya, maka Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dapat dijadikan rujukan dalam implementasi atau kerja-kerja penegakan hukum karena secara otentik telah merumuskan pengertian dari permufakatan jahat. Pembenaran lain terkait Pasal 88 KUHPidana dapat dijadikan rujukan untuk memaknai istilah ‘permufakatan jahat’ yang terdapat dalam Pasal 11 UUPTPPO adalah UUPTPPO merupakan kekhususan dari KUHPidana.

Pasal 88 KUHPidana pada intinya menguraikan bahwa suatu tindak pidana permufakatan jahat dikatakan ada, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan permufakatan jahat pada Pasal 88 KUHPidana, yaitu: Unsur Pertama, adanya dua orang atau lebih (pelakunya). Unsur pelaku dalam permufakatan jahat merupakan suatu perkecualian dari dari sistem hukum pidana Indonesia, karena pelaku adalah dua orang atau lebih, bukan satu orang seperti yang terdapat dalam setiap rumusan tindak pidana pada KUHPidana maupun UUPTPPO.

Dalam disiplin ilmu hukum pidana, istilah dua orang atau lebih’ tidak lagi termasuk pengertian dader (pelaku) dalam rumusan tindak pidana, akan tetapi menjadi atau merupakan pengertian lain yang terdapat dalam ajaran penyertaan (deelneming) maupun konsep pembantuan (medeplichtigheid) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, Pasal 10 UUPTPPO dan Pasal 23 UUPTPPO.

Menurut Adami Chazawi (2005:375), istilah ‘dua orang atau lebih’ yang dimaksud dalam unsur pertama dari kejahatan permufakatan jahat, harus dianggap sebagai pelaku (dader) dan bukannya yang satu dianggap sebagai pelaku pelaksana (pleger) dan satunya sebagai pelaku peserta (medepleger) atau yang satu dianggap sebagai pelaku pelaksana (pleger) dan lainnya dikategorikan sebagai pelaku pembantu (medeplichtige). Bahkan keduanya tidak dapat dipahami sebagai pelaku peserta (medepleger) atau keduanya dianggap sebagai pelaku pembantu (medeplichtige).

Unsur Kedua, adanya kesepakatan akan melakukan kejahatan. Kesepakatan dalam konteks permufakatan jahat pada dasarnya dapat dipahami sebagai persesuaian pernyataan kehendak baik tertulis maupun tidak tertulis, antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya yang mengadakan perjanjian untuk melakukan kejahatan.

Perjanjian untuk melakukan kejahatan di sini tidak dapat dipersamakan dengan arti perjanjian (overeenkomst) dalam konteks hukum perdata (H. A. K. Moch. Anwar, 1979:229). Sebab, salah satu unsur dari perjanjian sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) adalah sebab (isi perjanjian) yang halal. Sedangkan dalam permufakatan jahat (samenspanning), persetujuan terhadap sesuatu yang diperjanjikan adalah sebab (isi perjanjian) yang tidak halal (ongeoorloofd) atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maupun bertolak belakang dengan kepentingan hukum.

Merujuk pada pengertian dan uraian unsur permufakatan jahat dari Pasal 88 KUHPidana, maka secara sederhana permufakatan jahat dapat dipahami sebagai kejahatan untuk melakukan suatu kejahatan, sebab tindak pidana yang disepakati untuk diwujudkan belum terwujud. Itu berarti, permufakatan jahat dianggap telah terjadi dengan sempurna setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan TPPO yang telah diperjanjikan (overeengekomen).

Dengan demikian, meskipun TPPO yang disepakati untuk dilakukan tidak dilakukan atau belum diwujudkan, namun para pihak yang telah bersepakat untuk melakukan TPPO tersebut sudah dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya sebagai pelaku permufakatan jahat untuk melakukan TPPO. Inilah yang dimaksud dengan upaya represif dengan pendekatan preventif dalam pemberantasan TPPO.

Kesimpulan ini sejalan dengan teori geen straf zonder schuld atau (tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan) yang mengajarkan bahwa permufakatan jahat (termasuk permufakatan jahat dalam TPPO) dianggap sudah terjadi dan dapat dikenakan sanksi pidana, jika telah memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu adanya unsur perbuatan jahat (actus reus) dan unsur niat jahat atau mens rea (Chairul Huda, 2006:19-23).

Chairul Huda (2016) berpendapat bahwa komponen kesalahan (mens rea) dari tindak pidana yang disebut permufakatan jahat, yakni: terdapat persesuaian kehendak, kesamaan niat atau meeting of minds diantara dua orang atau lebih, yang tertuju untuk melakukan suatu tindak pidana (termasuk TPPO) dan berdampak terhadap kepentingan hukum. Sedangkan komponen perbuatan (actus reus) dari permufakatan jahat adalah permufakatan jahat itu sendiri atau dengan kata lain actus reus-nya berupa adanya kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana dalam hal ini adalah TPPO.

Dengan kerangka berpikir yang seperti ini, maka permufakatan jahat untuk melakukan TPPO harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukannya tindak pidana yang tidak dapat berdiri sendiri. Namun harus diingat bahwa dalam hal penegakan hukum, kasus permufakatan jahat untuk melakukan TPPO akan terlihat seperti tindak pidana yang tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena dakwaan untuk kejahatan permufakatan jahat harus dikaitkan dengan pasal terkait TPPO lainnya yang ada dalam UUPTPPO, yang oleh dua orang atau lebih telah disepakati akan dilakukan.

-----------------------------------------------------------
KETERANGAN:
1.   Penulis adalah Aktivis PIAR NTT.
2. Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, dengan judul: “Permufakatan Jahat Dalam TPPO”, pada tanggal 22 November 2017.

Selasa, 03 Oktober 2017

Instrumen Melawan Perdagangan Orang

INSTRUMEN MELAWAN PERDAGANGAN ORANG
Oleh. Paul SinlaEloE



Perdagangan orang sudah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Perdagangan orang merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Saat ini perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri. Bahkan perdagangan orang telah menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan, tidaklah mengherankan apabila banyak negara (termasuk Indonesia), bersepakat untuk memberantas perdagangan orang dari muka bumi. Disahkan dan diundangkannya UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO, dalam LN RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720, pada tanggal Tanggal 19 April 2007, merupakan salah satu wujud dari komitmen Indonesia dalam melawan perdagangan orang.

Dalam konteks itu, memahami substansi dari UUPTPPO dalam rangka berperang melawan perdagangan orang adalah sesuatu yang mutlak diperlukan. Karenanya, tulisan ini akan menguraikan secara ringkas dan sederhana tentang materi muatan dan ruang lingkup dari instrumen utama yang dimiliki Indonesia untuk melawan perdagangan orang.

Materi Muatan UUPTPPO
Dalam ilmu perundang-undangan, materi muatan dipahami sebagai materi yang dimuat dalam suatu produk hukum sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki. Secara substansi, materi muatan dalam UUPTPPO dikonstruksikan untuk mengantisipasi dan menjerat pelaku yang melakukan semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun secara antar negara.

Perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, merupakan bagian yang diatur dalam materi muatan dari UUPTPPO. Selain itu, UUPTPPO dalam materi muatannya juga mengatur tentang hak korban atas restitusi yang harus diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai ganti kerugian (baik materil maupun imateril) bagi korban. Sedangkan hak rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi, dimandatkan dalam materi muatan dari UUPTPPO untuk dilakukan oleh negara, terutama bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat TPPO.

Poin penting lainnya yang terdapat dalam materi muatan dari UUPTPPO, yakni pencegahan dan penanganan TPPO yang tanggungjawabnya diserahkan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga untuk dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu dalam wadah gugus tugas. Aspek lainnya dari materi muatan UUPTPPO adalah kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya.

Keseluruhan substansi dari materi muatan yang terdapat dalam UUPTPPO ini, diuraikan secara terperinci dalam 9 (sembilan) Bab dan dijabarkan dalam 67 pasal. Pada Bab I dari UUPTPPO, diatur tentang ketentuan umum yang dalam Pasal 1 memuat 15 (lima belas) rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa. Materi tentang TPPO diatur dalam Bab II dan diuraikan mulai dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 18. UUPTPPO juga mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPPO dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 yang merupakan inti dari Bab III.

Aturan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, diatur dalam 15 pasal yang terdapat dalam Bab IV UUPTPPO, yakni mulai dari Pasal 28 sampai dengan Pasal 42. Pengaturan terkait perlindungan saksi dan korban, terdapat pada Bab V dan dijabarkan dalam UUPTPPO mulai dari Pasal 43 sampai dengan Pasal 55. Dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 yang terdapat pada Bab VI UUPTPPO, diatur tentang pencegahan dan penanganan. Sedangkan pengaturan mengenai kerja sama internasional dan peran serta masyarakat diatur pada Bab VII UUPTPPO dan diperincikan dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63.

Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 64 UUPTPPO yang terdapat pada Bab VIII. Substansi ketentuan peralihan dalam UUPTPPO adalah penyesuaian pengaturan hubungan hukum atau tindakan hukum yang sudah ada berdasarkan produk hukum yang lama terhadap produk hukum yang baru. Pengaturan tentang ketentuan peralihan dalam UUPTPPO, bertujuan untuk: (a). Menghindari terjadinya kekosongan hukum; (b). Menjamin kepastian hukum; (c). Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan dari produk hukum; dan (d). Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Pada Bab yang terakhir dari UUPTPPO, yakni Bab IX diatur tentang ketentuan penutup yang diuraikan mulai dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 67. Ketentuan Penutup dari UUPTPPO, pada intinya memuat ketentuan mengenai: Pertama, penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan produk hukum. Kedua, status produk hukum yang sudah ada. Ketiga, saat mulai berlaku dari produk hukum.

Dalam UUPTPPO, terdapat bagian terkait penjelasan umum dan ada juga bagian penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan UUPTPPO yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh. Sedangkan, bagian penjelasan pasal demi pasal berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk UUPTPPO atas norma tertentu yang terdapat dalam batang tubuh.

Ruang Lingkup UUPTPPO
Ruang lingkup atau batasan pemberlakuan dari UUPTPPO tidak berbeda dengan ruang lingkup berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Hal ini disebabkan karena TPPO merupakan kekhususan dari disiplin ilmu pidana. Ruang lingkup pemberlakuan UUPTPPO dikelompokan dalam 2 (dua) kategori, yakni menurut waktu dan menurut tempat.

Batasan pemberlakuan UUPTPPO menurut waktu adalah kapan (menyangkut waktu) seseorang melakukan suatu tindak pidana khususnya TPPO. Sedangkan ruang lingkup berlakunya UUPTPPO menurut tempat, merupakan pemberlakuan UUPTPPO dengan berpatokan pada wilayah hukum atau teritorial dimana terjadinya suatu TPPO sekaligus dengan subjek hukumnya atau siapa pelakunya.

Ruang lingkup UUPTPPO dibatasi dengan asas-asas hukum pidana. Artinya, ketika UUPTPPO diimplementasikan, asas-asas hukum pidana harus dijadikan sebagai pedoman. Menurut Paul SinlaEloE (2017:25), asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan bersifat abstrak, serta bukan merupakan hukum yang konkrit, namun terdapat dalam setiap sistem hukum dan menjelma dalam setiap produk hukum.

Asas hukum memiliki makna yang hampir sama dengan norma hukum. Norma hukum merupakan pedoman untuk berperilaku dalam masyarakat, berupa aturan hukum yang dibuat oleh pihak berwenang dan apabila terjadi pelanggaran atas norma, maka pelanggar akan di berikan sanksi.

Secara konseptual, Paul SinlaEloE (2017:25) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara norma hukum dan asas hukum. Norma hukum merupakan penjabaran atas ide atau konsepsi, sedangkan asas hukum merupakan konsepsi dasar yang dijabarkan dalam norma hukum.

Dalam pemberlakuan UUPTPPO, terdapat sejumlah asas hukum pidana yang merupakan batasan yang tidak boleh dilanggar dan harus dipedomani. Asas-asas dimaksud adalah asas teritorial, asas personalitas (asas nasional aktif), asas perlindungan (asas nasional pasif) dan asas universal yang merupakan pedoman dalam pemberlakuan UUPTPPO berdasarkan tempat. Asas lainnya adalah asas legalitas yang dipergunakan untuk menjadi pedoman dalam pemberlakuan UUPTPPO menurut waktu.

Ruang Lingkup TPPO
Ruang lingkup bisa dimaknai sebagai batasan dalam hal materi dan/atau subjek yang diatur dari suatu produk hukum. Menurut Paul SinlaEloE (2017:14-16), ruang lingkup atau batasan dari TPPO dalam UUPTPPO dapat diklaster dalam 3 (tiga) kategori, yakni: ruang lingkup pelaku, ruang lingkup korban dan ruang lingkup tindakan.

Pelaku dalam konteks UUPTPPO dipahami sebagai pihak atau subjek hukum yang melakukan TPPO. Ruang lingkup pelaku ini, meliputi: Pertama, orang perseorangan, yang mencakup setiap individu/perorangan yang secara langsung melakukan TPPO; Kedua, korporasi, yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang dalam kerja-kerjanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi TPPO;

Ketiga, kelompok terorganisasi, yakni kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih TPPO dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung (Penjelasan Pasal 16 UUPTPPO); dan Keempat, penyelenggara negara, yakni pegawai negeri atau pejabat pemerintah (NB: termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabat publik) yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan TPPO atau mempermudah terjadinya TPPO.

Korban berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUPTPPO, dipahami sebagai seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO. Menurut Farhana (2012:158), ruang lingkup dari korban kejahatan termasuk korban TPPO, mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: (1). Siapa yang menjadi korban; (2). Penderitaan atau kerugian apakah yang dialami oleh korban; (3). Siapa yang bertanggungjawab dan/atau bagaimana penderitaan dan kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan.

Ruang lingkup tindakan merupakan setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur TPPO (Pasal 1 angka 2 UUPTPPO). Rumusan Pasal 1 angka 2 UUPTPPO menunjukan bahawa faktor penentu (determinant) dalam setiap TPPO adalah setiap perbuatan/tindakan yang pada hakikatnya menyebabkan tereksploitasinya seseorang dalam penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO.

Dalam UUPTPPO, tindakan-tindakan yang disebut TPPO dikonstruksi dan dijabarkan sebagai berikut: Pertama, memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah Negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain; Kedua, penyalahgunaan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO; Ketiga, berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan TPPO, dan tindak pidana itu tidak terjadi; Keempat, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO;

Kelima, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi; Keenam, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;

Ketujuh, melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi; Kedelapan, melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi; Kesembilan, merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan TPPO; Kesepuluh, menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil TPPO;

Kesebelas, memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya TPPO; Keduabelas, memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan TPPO; Ketigabelas, melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara TPPO;

Keempatbelas, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPPO; Kelimabelas, membantu pelarian pelaku TPPO dari proses peradilan pidana; Keenambelas, memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan.



-------------------------------
KETERANGAN:
1.   Penulis adalah aktivis PIAR NTT
2.    Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam http://www.zonalinenews.com/2017/09/instrumen-melawan-perdagangan-orang/, pada tanggal 27 September 2017.

Sabtu, 19 Agustus 2017

Prostitusi Dalam Konteks Tindak Pidana Perdagangan Orang

PROSTITUSI DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Oleh: Paul SinlaEloE


Masih segar dalam ingatan publik, artis papan atas Indonesia Nikita Mirzani alias (NM) dan Puty Revita Sari alias (PR) finalis Miss Indonesia 2014, ditangkap pada Kamis, 10 Desember 2015, terkait kasus prostitusi artis di kamar Hotel Indonesia-Kempinski, Jakarta Pusat, dalam keadaan tanpa busana. Pada saat penangkapan, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, kunci hotel, kondom, bukti transfer dan Handphone. Mereka ditangkap bersama Ferry Okviansah alias  (F) dan Ronal Rumagit alias (O).

 

Terungkapnya kasus prostitusi dikalangan artis ini, merupakan hasil kerja cerdas dari pihak Kepolisian. Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Umar Surya Fana, sebagaimana yang di publish oleh berbagai media (cetak, online dan elektronik), bahwa anak buahnya sempat menyamar sebagai pengguna jasa esek-esek kalangan artis. Anak buahnya, menyamar sebagai pengusaha dan memesan NM dan PR melalui mucikari O, F dan AS. Setelah itu, ditransfer uang muka sebesar Rp.10 juta dan disepakati bertemu untuk menindaklanjuti kesepakatan di hotel yang disepakati, pada tanggal 10 Desember 2015, pukul 21.00 WIB.

 

Dari penyelidikan, diketahui bahwa yang menentukan tempatnya atau hotelnya adalah NM dan PR. Selain itu, NM dan PR juga yang menentukan tarif kencannya. NM mematok tarif sekali kencan short time (3 jam) sebesar Rp.65 juta dan tarif yang dipatok oleh PR adalah Rp.50 juta untuk sekali kencan short time (3 jam). Dalam penyelidikan, terungkap juga bahwa untuk ”mendapatkan” PR, anggota Kepolisian yang menyemar sebagai pengusaha memesan pada O, lalu O meminta pada F dan kemudian F membawa PR ke hotel yang disepakati untuk menjalankan kesepakatan. Sedangkan, NM diboking oleh anggota Kepolisian yang menyemar sebagai pengusaha dengan cara memesan pada O dan kemudian O meminta pada F, namun karena F tidak mempunyai koneksi dengan NM, maka F menghubungi AS dan selanjutnya AS membawa NM ke hotel yang disepakati untuk kepentingan pemenuhan kesepakatan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak Kepolisian juga berkesimpulan bahwa NM dan PR adalah korban TPPO. Sedangkan, O dan F dikategorikan sebagai mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka karena oleh pihak Kepolisian diduga melakukan TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPTPPO jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Substansi dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur tentang peran dari pelaku terkait dengan keturutsertaan (deelneming) dalam suatu tindak pidana dengan kategori peran sebagai berikut, yakni: Orang yang melakukan (pleger) suatu tindak pidana/TPPO, Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana/TPPO (doenpleger) dan orang yang turut serta melakukan suatu tindak pidana/TPPO (medepleger).

 

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah AS yang juga dikategorikan sebagai mucikari oleh pihak Kepolisan dan menjadi buronan polisi ketika kasus ini mulai terungkap. AS ditangkap pada tanggal 16 Januari 2016, Pukul 01.00 WIB, di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, ketika tersangka yangberniat menyebarang dari Lampung menuju Jakarta. Dari pengkapan tersebut, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam, sebuah memory card, sebuah SIM A atas nama Sahrri Armansir Sungkar, dan sebuah tas warna kuning berisi pakaian. Mucikari AS ini, juga dijadikan tersangka dengan mempergunakan Pasal 2 UUPTPPO jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Memaknai Pasal 2 UUPTPPO

Perdagangan orang sebagai tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UUPTPPO, diklaster dalam 2 (dua) kategori delik, yakni delik formil dan delik materil yang dirumuskan secara berurutan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO dan Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO

 

Materi TPPO yang diatur dalam rumusan delik Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO adalah setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), jika melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO ini memiliki unsur-unsur sebagai berikut: Pertama, Unsur Pelaku atau orang yang melakukan TPPO yang dalam UUPTPPO tdibagi menjadi 4 (empat) kategori, yakni Orang Perseorangan, Korporasi, Kelompok Terorganisasi dan Penyelenggara Negara. Walaupun dalam Pasal 2 UUPTPPO disebutkan bahwa pelakunya adalah setiap orang yang berdasarkan Pasal 1 angka 4 UUPTPPO diartikan sebagai orang perseorangan atau korporasi yang melakukan TPPO, namun tidak menutup kemungkinan bahwa Kelompok Terorganisasi dan Penyelenggara Negara juga  bisa menjadi pelaku TPPO dalam Pasal 2 UUPTPPO (Bandingkan dengan amanat Pasal 8 UUPTPPO dan Pasal 16 UUPTPPO).

 

Kedua, Unsur Perbuatan. Istilah perbuatan ini dimaknai sebagai setiap tindakan aktif dan/atau pasif yang dilakukan secara sadar maupun tidak, yang berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO perbuatan dimaksud meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

 

Ketiga, Unsur Kesengajaan yang dimaknai oleh Leden Marpaung (2005:13) sebagai kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang. Unsur kesengajaan ini bisa ditemukan dalam rumusan kalimat, yakni: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

 

Keempat, Unsur Tujuan. Sesuatu yang ingin diwujudkan atau hendak dicapai oleh pelaku TPPO dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, dalam hal ini mengeksploitasi orang. Kelima, Unsur Locus Delictie. Tempat terjadinya TPPO adalah di Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO ini dirumuskan oleh para perumus sebagai delik formil untuk menjerat setiap orang yang melakukan TPPO. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kata ‘untuk tujuan’ sebelum frasa ‘mengeskploitasi orang tersebut’ pada rumusan Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO. Dalam bagian penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan delik formil ialah adanya TPPO cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat. Artinya, setiap orang akan dihukum bukan karena akibat yang ditimbulkan dari suatu TPPO, tetapi karena perbuatan yang dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO telah dilakukan.

 

Rumusan delik dari Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, memiliki kemiripan dengan rumusan tindak pidana yang terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO. Apalagi, sanksi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, juga berlaku dan dikenakan pada setiap tindakan dari pelaku yang mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO). Perbedaannya dengan Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO adalah Pasal 2 ayat (2) UUPTPPO ini didesain oleh para perumus sebagai delik materil karena penekanannya pada unsur akibat, yakni tereksploitasi orang. Artinya, unsur perbuatan yang dilarang tidak menjadi persoalan sebab setiap orang akan dihukum apabila unsur akibat yang dilarang telah terwujud. Dengan kata lain, sempurnanya suatu tindak pidana pada delik materil bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan tetapi ditentukan pada apakah dari wujud perbuatan itu, akibat yang dilarang telah timbul atau belum (Satochid Kartanegara, Tanpa Tahun:136-137).

 

Prostitusi Sebagai TPPO

Prostitusi berasal dari bahasa Latin prostituere atau prostauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zinah, melakukan persundalan, percabulan, pergendekan (Kartini Kartono, 2009:207). Dalam bahasa Inggris prostitusi disebut prostitution yang artinya tidak jauh beda dengan bahasa latin, yaitu pelacuran, persundalan atau ketunasusilaan.

 

Pada era kekinian, prostitusi sudah bermetamorfosa menjadi cabang dari industri yang selevel dengan pornografi atau tari telanjang. Dalam konteks yang lebih luas, prostitusi disejajarkan dengan eksploitasi aktivitas seksual dan pertunjukan yang berkenaan dengan seksualitas untuk menghibur orang lain, demi mendapatkan materi yang dibutuhkan dalam kehidupan. Jadi, pelacuran itu tidak sebatas hanya.

 

Di Indonesia, istilah prostitusi dipahami sama dengan istilah pelacuran yang dimaknai sebagai pekerjaan yang menukarkan hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi jual beli atau perdagangan. Dengan kata lain, pelacuran itu adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks sebagai mata pencaharian. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur.

 

Pelacuran dalam UUPTPPO, dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari tindakan eksploitasi, walaupun tindakan tersebut dilakukan dengan atau tanpa persetujuan korban (Pasal 1 angka 7 UUPTPPO). Namun demikian, tidak semua tindak pelacuran masuk dalam kategori TPPO karena yang diperdagangkan dalam pelacuran adalah layanan seksual dan bukan orang.

 

Pelacuran dikategorikan sebagai TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPTPPO, apabila kegiatan pelacuran tersebut pada prosesnya harus ada perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga seseorang dijadikan sebagai pelacur.

 

Secara sederhana, pelacuran dikatakan bukan sebagai suatu TPPO dapat diketahui dari cara seseorang menjadi pelacur. Jika seseorang yang sudah dewasa menjadi pelacur secara sukarela atau tidak berdasarkan paksaan, maka tidak dapat dimasukan kedalam kategori TPPO versi Pasal 2 UUPTPPO. Sedangkan, jika seseorang menjadi pelacur dengan cara ketidaksukarelaan, seperti: ditipu, dipaksa, diiming-imingi, diculik, dijebak atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan dan termasuk didalamnya adalah partisipasi secara tidak sukarela dalam pelacuran, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 UUPTPPO.

 

Seseorang yang dijadikan sebagai pelacur dengan cara penjeratan hutang adalah bagian dari TPPO dan dapat dipidana dengan Pasal 2 UUPTPPO. Pelacuran dengan jeratan hutang, dapat juga terjadi dalam situasi ketika seseorang setuju untuk bekerja dalam industri pelacuran tetapi tidak mengetahui dan tidak menyetujui bahwa penghasilan dan kebebasannya akan diambil darinya.

 

Pihak Kepolisian Hanya Ingin Menjerat Mucikari

Jika dicermati konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak Kepolisian dalam penegakan hukum kasus pelacuran/prostitusi artis dengan menjadikan artis NM dan PR sebagai korban, serta menetapkan AS, O dan F sebagai tersangka karena mereka diduga sebagai mucikari atau germo, maka dapat disimpulkan bahwa yang ingin dijerat oleh pihak Kepolisian dalam kasus ini hanyalah mereka yang diduga sebagai mucikari.

 

Apabila pihak Kepolisian hanya ingin menjerat mucikari dalam kasus pelacuran/prostitusi artis ini, maka sebenarnya pihak Kepolisian bisa mempergunakan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana. Kedua pasal ini dirancang oleh para pembuat KUHPidana untuk menghukum orang yang kerjaannya menyediakan dan menarik keuntungan dari suatu layanan seksual atau yang lebih dikenal dengan istilah lain sebagai mucikari, germo atau perantara.

 

Dalam Pasal 296 KUHPidana diatur bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Sedangkan, pada Pasal 506 KUHPidana pada intinya ditegaskan bahwa barang siapa yang terbukti menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Menurut Umar Husain (2015), kasus prostitusi/pelacuran artis yang melibatkan AS, O, F, NM dan PR, bukanlah kasus TPPO, tetapi lebih mengarah pada kerjasama bisnis. Sehingga penggunaan Pasal 2 UUPTPPO untuk menjerat tersangkanya adalah tidak tepat. Sebab, fakta menunjukkan bahwa dalam kasus yang melibatkan AS, O, F, NM dan PR, inisiatif aktivitas ‘jual-beli’ tersebut, muncul dari pihak yang dianggap sebagai korban yang meminta tolong kepada pihak ketiga agar dicarikan pasar.

 

Argumen dari Umar Husain ini memiliki nilai kebenaran, karena walaupun NM dan PR yang adalah artis dan oleh pihak Kepolisian dikategorikan sebagai korban TPPO, namun pihak kepolisian belum dapat membuktikan bahwa NM dan PR telah memenuhi kriteria dari korban TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UUPTPPO, yakni: “Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO”.

 

Pihak kepolisian juga bisa mempergunakan Pasal 12 UUPTPPO, jika hanya ingin menjerat mucikari/germo. Karena, Pasal 12 UUPTPPO dirancang untuk menghukum: Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindakpidana perdagangan orang, mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil TPPO dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

 

Pasal 12 UUPTPPO ini tidak saja dapat dipergunakan oleh pihak Kepolisian untuk menghukum mucikari/germo, tetapi bisa juga diterapkan untuk mereka yang dikategorikan sebagai pengguna/penikmat layanan dari pelacur. Syarat bagi pihak Kepolisian agar bisa menggunakan Pasal 12 UUPTPPO adalah pihak Kepolisian harus memastikan dan membuktikan bahwa NM dan PR dalam kasus pelacuran/prostitusi artis adalah korban TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UUPTPPO.

 

Berpijak pada fakta hukum terkait kasus pelacuran/prostitusi artis yang melibatakan NM, PR, AS, O dan F, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa pihak Kepolisian diduga telah keliru dalam menerepkan pasal dan/atau aturan (error in juris) karena menggunakan Pasal 2 UUPTPPO untuk menjerat mereka yang diduga sebagai mucikari dalam penegakan hukum kasus pelacuran/prostitusi artis dengan korban NM dan PR.



---------------------------------------------------
KETERANGAN:
1.    Penulis adalah Aktivis PIAR NTT
2. Tulisan ini merupakan hasil editing (Pengoreksian dan Penyempurnaan) dari makalah berjudul: Prostitusi dan TPPO, yang dipresentasikan dalam diskusi terbatas “Aspek Yuridis Persoalan Prostitusi Online”, yang dilaksanakan oleh Rumah Perempuan, di Kantor Rumah Perempuan, Kota Kupang, pada tanggal 11 Maret 2016.

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...