KORUPSI DANA HIBAH
Oleh. Paul SinlaEloE
Belanja hibah sebagai salah satu
komponen keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selayaknya dikelola secara tertib, taat
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk rakyat. Mengingat belanja hibah sejatinya diperuntukkan untuk akselerasi
pembangunan daerah, maka setiap tahunnya Mentri Dalam Negeri selalu
mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan dana hibah.
Pengelolaan dana hibah idealnya
harus berpegang teguh pada filosofi akuntansi. Artinya, segala uang yang
dikeluarkan, maka harus ada input yang diterima. Walaupun demikian, perlu
diingat bahwa fakta pengelolaan dana hibah pada Belanja Tidak Langsung
merupakan uang yang dikeluarkan tanpa mendapatkan input yang terukur dari
pelaksanaannya. Berbeda misalnya dengan belanja barang atau belanja jasa yang
jelas motif umpan balik yang diterima. Dengan realita seperti inilah
pengelolaan dana hibah menjadi rawan korupsi. Salah satu kasus diantaranya
adalah yang sementara diusut oleh pihak kepolisian (POLDA NTT) yakni, kasus
dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai
Rp.500.000.000,00. Untuk itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi
pihak POLDA NTT dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab.
Kupang TA 2012.
Kasus dugaan korupsi dana hibah
PSSI Kab. Kupang TA 2012, bisa diketahui dengan mencermati APBD Kab. Kupang TA
2012. Dalam APBD Kab. Kupang TA 2012, para pengambil kebijakan menganggarkan
belanja hibah sebesar Rp.4.425.550.000,00 di mana pada pos belanja tidak
langsungnya terdapat anggaran sejumlah Rp.1.000.000.000 pada kode rekening 1.20.00.00.5.1.4.05.3
yang diperuntukan untuk Tim PSSI Kab. Kupang. Teknis pengelolaan
administrasinya berada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah. (Lihat Perda Kab. Kupang No.3
tahun 2012, tentang APBD TA.2012 dan Perbub Kab. Kupang No. 6 Tahun 2012,
tentang Penjabaran APBD TA 2012).
Jika dicermati secara seksama,
maka keganjilan otomatis segera ditemukan. Secara yuridis teknis, penganggaran
dana hibah APBD hanya diperbolehkan ke KONI di daerah dan KONI pula yang berhak
menyalurkan anggaran hibah tersebut ke organisasi cabang olah raga.
Konsekwensinya, Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) yang adalah
naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemerintah daerah
dengan penerima hibah harus dibuat dan ditandatangani bersama antara Pemkab
Kupang dengan KONI bukannya dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang, sebagaimana
tertera dalam Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah Antara Pemkab Kupang
dengan Pengcab PSSI Kab. Kupang, No. 09 Tahun 2012 dan No.07/IV/PSK/2012,
tanggal 30 April 2012.
Pada kasus dugaan korupsi dana
hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, juga ada indikasi kuat bahwa pihak Pemkab
Kupang diduga telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp.500.000.000,00 untuk
pengembangan persepakbolaan di Kab. Kupang pada kepengurusan PSSI yang diduga tidak
tepat (Lihat Surat Perintah Membayar
No.SPM:0006/LS/PPKD/1.20.5.2/2012). Hal ini dibuktikan dengan mencermati
dan membandingkan secara cerdas untuk mengukur keabsahan antara Surat Keputusan
Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang No. 01 Tahun 2012, Tentang Pengurus Cabang PSSI
Kabupaten Kupang (PSK) Masa Bhakti 2012-2017, yang ditetapkan di Kupang, pada
tanggal 27 Maret 2012, dan ditandtangani oleh Johanis J. Masse, STh dalam
kapasitas sebagai Ketua Pengcab PSSI Kab. Kupang dengan Surat Keputusan Pengda
PSSI NTT No:Skep/28/II/2007, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Cabang PSSI
kabupaten Kupang Periode Tahun 2007-2012, yang ditetapkan di Kupang, pada
tanggal 25 Februari 2007, dan ditandatangi bersama oleh Drs. Frans Lebu Raya
dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Pengda PSSI NTT dan Drs. Martinus Meowatu
dalam kapasitas sebagai Sekretaris Umum Pengda PSSI NTT.
Berkaitan dengan pengungkapan
kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, tahap pertanggungjawaban
pengelolaan dana hibah juga harus mendapat perhatian. Permendagri No. 32 Tahun
2011, telah dengan tegas menyebutkan bahwa bentuk pertanggungjawaban belanja
hibah oleh pemerintah daerah (SKPD atau SKPKD) adalah dokumen berupa usulan
dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang
penetapan daftar penerima hibah, NPHD, Pakta Integritas dari penerima hibah
yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
Selain itu, ada juga bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang dan
bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Jika memperhatikan alur pertanggungjawaban,
sudah seharusnya pihak POLDA NTT segera memanggil dan memeriksa secara serius
para pihak yang diduga terkait dalam proses penganggaran sampai dengan
pemanfaatan dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012, diantaranya: Pertama, Bupati Kupang selaku Kepala Daerah
yang bertugas menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis
barang atau jasa yang akan dihibahkan, sekaligus selaku pihak yang menandatangi
dengan pihak penerima hibah. Kedua,
Pimpinan organisasi penerima hibah yang memanfaatkan dana hibah dan sekaligus
selaku pihak yang menandatangi NPHD dengan pihak Pemberi Hibah. Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Kab.
Kupang yang ikut membahas APBD Kab. Kupang TA.2012.
Keempat, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mempunyai
tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka
penyusunan APBD sekaligus bertugas memberikan pertimbangan atas rekomendasi
kepada Kepala Daerah berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang membutuhkan
dana hibah. Kelima, Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Keenam, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang
bertugas untuk melakukan dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi
kepada kepala daerah melalui TAPD berkaitan dengan usulan hibah dari pihak yang
membutuhkan dana hibah.
Dalam rangka penuntasan kasus
dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 ini, pihak POLDA NTT dapat
mengkaji secara kritis sejumlah produk peraturan perundang-undangan, yakni: Pertama, UU No.3 Tahun 2005, Tentang
Sistem Keolahragaan Nasional. Kedua,
Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, Permendagri No. 59 Tahun 2007,
Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Keempat,
Permendagri No. 21 Tahun 2011, Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13
Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kelima, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penyusunan
APBD 2012.
Keenam, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah. Ketujuh, Perda Kab. Kupang
No.3 tahun 2012, tentang APBD TA.2012. Kedelapan,
Perbub Kab. Kupang No. 6 Tahun 2012, tentang Penjabaran APBD TA. 2012. Kesembilan, Perbub Kab. Kupang No. 1
Tahun 2012, Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pada akhirnya, pihak POLDA NTT
bisa “menjerat” para pihak yang diduga sebagai pelaku bermasalah dalam kasus
dugaan korupsi dana hibah PSSI Kab. Kupang TA.2012 dengan pasal 2 ayat (1) UU
No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang
Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. LAWAN
“MAFIA” DANA HIBAH..!!! (Tulisan ini pernah
dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, pada tanggal 10 September 2013).
-------------------------------
Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT