Senin, 07 Januari 2013

PIAR NTT: Catatan Korupsi Akhir Tahun 2012


CATATAN KORUPSI AKHIR TAHUN 2012 - PIAR NTT
SEKTOR PELAYANAN PUBLIK TERKORUP
DI NUSA TENGGARA TIMUR



CATATAN PENGANTAR
Korupsi merupakan faktor utama yang menghambat proses pembangunan menuju kesejahteraan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT, praktik korupsi begitu subur dan menjamur. Media massa lokal setiap harinya selalu menyuguhkan kasus (dugaan) korupsi yang terjadi hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa  hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga muncul kesan, korupsi telah menjadi ”gaya hidup” baru dikalangan pejabat atau birokrat. NTT juga seakan telah menjadi “surga”nya bagi para koruptor.

Di NTT, tidak sedikit orang yang telah terindikasi korupsi dipercayakan untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Mereka yang diharapkan menjadi pelayan bagi rakyat, justru dalam kerja-kerjanya hanya berorientasi melayani dirinya sendiri (NB. Termasuk hanya melayani keluarga dan kroni-kroninya). Akibatnya, hak konstitusional warga NTT yang tertuang dalam UUD 1945 seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan dasar lainnya menjadi terabaikan akibat korupsi. Korupsi telah menjadi warna sumbang sekaligus memberi pilar ”hitam” yang tegas dalam cakrawala pembangunan di NTT.

PIAR NTT DAN PEMANTAUAN KORUPSI
Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah organisasi non pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal 15 Nopember 2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor 1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

Di tahun 2012 ini, PIAR NTT melakukan pemantauan korupsi yang tersebar di 20 (Dua Puluh) wilayah Kabupaten/Kota yang berada di NTT, yakni: Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Rote Ndao, Kab. Sabu Raijua, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai Timur, Kab. Nagakeo, Kab. Ngada, Kab. Lembata, Kab. Ende, Kab. Flores Timur, Kab. Sikka, Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat. Selain pada lingkup daerah desentralisasi, PIAR NTT juga secara khusus melakukan pemantauan korupsi yang terjadi daerah dekonsentrasi yakni pada level pemerintahan Prov. NTT.

Pemantauan korupsi yang dilakukan oleh PIAR NTT ini berbasiskan pada: Pertama, Kasus korupsi yang diadvokasi oleh PIAR NTT dan jaringannya. Kedua, Media Massa (NB: Media Cetak, Media Elektronik dan Media On-Line). Rentang waktu pemantauan dimulai sejak 1 Januari 2012 hingga 9 Desember 2012. Hasil pemantauan ini dimaksudkan untuk menggambarkan fenomena korupsi di NTT.

POTRET KORUPSI DI NTT
Nusa Tetap Terkorup. Itulah julukan yang paling pantas diberikan untuk NTT, jika fenomena korupsi di Provinsi ini dicermati secara jujur. Haasil pemantauan PIAR NTT menunjukan bahwa pada tahun 2012, di NTT terdapat Dari 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.449.851.831.680,00 (Empat ratus empat puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Keseluruhan kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT ini, tersebar di 20 (Dua Puluh) Kab/Kota dan 1 (satu) daerah dekonsentrasi yakni, Prov. NTT. Peta penyebaran kasus per-wilayah cukup merata, yakni berkisar antara 1 – 20 kasus. Kasus terbanyak terjadi di Kab. Rote Ndao dengan 20 kasus dan di “susul” oleh jajaran pemerintahan  Prov NTT dengan 17 kasus, Kota Kupang 15 kasus, Kab. TTS 13  kasus, Kab. Sikka 13 kasus, Kab. Manggarai 9 kasus, Kab. Flores Timur 8 kasus, Kab. TTU  7  kasus, Kab. Ende 7 kasus, Kab. Kupang 5 Kasus, Kab. Belu 4 kasus, Kab. Alor 4 kasus, Kab. Sumba Barat Daya 2 kasus, Kab Sumba Timur 2 kasus, Kab. Manggarai Barat 2 kasus, Kab. Lembata 2 kasus. Selanjutnya di Kab. Sumba Barat, Kab. Nagakeo, Kab. Manggara Timur dan Kab Sabu Raijua masing-masing terdapat 1 kasus.
 
 
 Jika dilihat dari sektor korupsi, maka terdapat 98 (73%) kasus yang dipantau oleh PIAR NTT terjadi pada SEKTOR PELAYANAN PUBLIK YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN WARGA NTT. Sedangkan 38 (27%) kasus lainnya merupakan kasus yang tidak bersentuhan secaara langsung. Perincian jumlah kasus per-sektor sebagai berikut: Sosial Kemasyarakatan 15 kasus, Perhubungan dan Transportasi 13 kasus, Pendidikan 17 kasus, Kesehatan 14 kasus, Pemerintahan 15 kasus, Keuangan Daerah 16 kasus, Dana Bantuan 10 kasus, Perikanan dan Kelautan 9 kasus, Pertambangan/Energi/Kelistrikan 3 kasus, Pertanian/Perkebunan/Peternakan 5 kasus, Perumahan Rakyat 2 kasus, Perbankan 2 kasus, Pemilu/Pemilukada 2 kasus, Air Bersih 2 kasus, Pajak/Retribusi 1 kasus, Kebudayaan dan Pariwisata 3 kasus, Informatika/Telekomunikasi 2 kasus, Spiritual Keagamaan 1 kasus, Dana Desa 3 kasus.


Pelaku bermasalah dari ke-135 kasus korupsi yang di pantau oleh PIAR NTT pada tahun 2012  ini sebanyak 470 orang dan 39 orang diantaranya melakuakan pengulangan tindak korupsi. Para Pelaku bermasalah dari 135 kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT ini terbanyak menduduki jabatan DPRD dnegan jumlah 166 orang. Selanjutnya, Pejabat Pemda 123 orang, Pelaku Swasta 47 orang, Panitia Tender/PHO/FHO 19 orang, Pimpro/Benpro/PPK 12 orang, Pejabat Perbankan/BUMN/BUMD 12 orang, Penyelenggara/Pengawas PEMILU/PILKADA 8 orang, Bupati/Walikota 7 orang, Camat/Pejabat Desa/Pejabat KelurahaN 7 orang, Pelaksana Proyek PNPM/Dana Bantuan 5 orang, Wakil Bupati/Wakil Walikota 3 orang, Tim Peneliti 3 orang, Kepala Sekolah/Guru 2 orang dan terdapat 54 orang yang jabatannya belum terekspoe.

Hasil pantauan PIAR NTT juga menunjukan bahwa Status hukum dari 470 pelaku bermasalah, terdapat 216 (46%) orang yang sataus hukum belum ditetapkan. Sedangkan pelaku bermasalah yang memiliki sataus tersangka sebanyk 196 (42%) orang, terdakwa41(9%) orang dan 17 (3%) orang memiliki sataus terpidana (NB: Vonis dari 6 orang diantaranya sudah In Kracht atau Keputusan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap).


Modus operandi yang dipergunakan oleh para pelaku bermaslah dalam 135 kasus dugaan korupsi di NTT sesuai hasil pantauan PIAR NTT berdasarkan modus terbanyak adalah Penyalahgunaan Wewenang 36 (27%) kasus, Mark Up 34 (25%) kasus, Pengerjaan Proyek Tidak Tuntas 11 (8%), Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai Bestek 10 (7%) kasus, Penggelapan Dalam Jabatan (7%), Manipulasi Laporan 7 (5%) kasus, Pengadaan Barang Tidak Sesuai Spesifikasi 6 (4%) kasus, Proyek Fiktif 6 (4%) kasus, Perjalanan Dinas Fiktif 4 (3%) kasus, Penciptaan Mata Anggaran Baru 4 (3%) kasus, Penyalahgunaan Wewenang 3 (2%) kasus, Mark Down 2 (2%) kasus, Pemanfaatan anggaran tidak sesuai peruntukan dan pemerasan dalam jabatan masing-masing 1 (1%) kasus.

Keseluruhan kasus yang dipantau oleh PIAR NTT ini, jika dilahat dari usia kasus, dapat dipilah menjadi 2 (dua) kategori, yakni: Kasus Lama dan Kasus Baru. Kasus Lama adalah Kasus korupsi usaianya lebih dari 3 (Tiga) tahun (NB: Kasus yang terjadi dari tahun 2001 S/D 2009), sedangkan Kasus Baru ialah Kasus korupsi usaianya belum mencapai dari 3 (Tiga) tahun (NB: Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2010 S/D 2012). Dengan pengkategorian seperti ini, maka terdapat 101 (75%) kasus yang merupakan Kasus Lama dan Kasus Baru sebanyak 34 (25%) kasus.



CATATAN PENUTUP
Pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah di NTT baik itu di level Provinsi maupun di tingkatan Kabupaten/Kota masih banyak sarat dengan korupsi. Untuk itu, korupsi yang terjadi disektor pelayanan publi harus di berantas. Ada 2 (Dua) pendekatan yang harus dipergunakan secara komplementer. Kedua pendekatan ini akan bisa berhasil secara optimal jika masyarakat mau terlibat dan dilibatkan dalam kerja-kerja pengawasan pelayanan public serta kerja-kerja pemberantasan korupsi. Kedua pendekatan tersebut adalah:

1.      PENCEGAHAN. Menyusun  Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi. Pemerintah di NTT baik itu di tingkat provinsi maupun pada level kabupaten/kota harus segera menyusun Rencana aksi daerah pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah yang meliputi prioritas tindakan sebagai berikut: (1). Penyempurnaan sistem pelayanan publik; (2). Peningkatan kinerja layanan pemerintahan, (3). Peningkatan kinerja lembaga pelayanan publik; (4). Penyempurnaan sistem manajemen keuangan negara; (5). Penyusunan sistem procurement/pengadaan barang dan jasa pemerintah; (6). Peningkatan kualitas kinerja lembaga pengawas internal; (7). Penyusunan sistem sumber daya manusia dan pembinaan aparatur negara; (8). Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat; (9). Membuka ruang partisipasi/peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik; (10). Penyempurnaan materi hukum pendukung;

2.      PENINDAKAN. Perbaiki Kinerja Aparat Penegak Hukum. Tingginya tingkat korupsi di NTT tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor lepas bahkan bebas dari jeratan hukum. Lemahnya kinerja aparat hukum di daerah ini, juga telah membuat banyak kasus korupsi mengendap dan bahkan Berulang Tahun di tingkat penyidikan (NB:  Baik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan). Buktinya, dari 135 kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT dan jaringannya, terdapat terdapat 101 (75%) kasus yang merupakan Kasus Lama atau kasus korupsi usaianya lebih dari 3 (Tiga) tahun. Sementara kinerja hakim di NTT berkaiatan dengan kasus korupsi belum juga juga menunjukan hasil yang maksimal karena masih ada pelaku bermasalah/aktor dari tindak korupsi di NTT yang divonis bebas. Untuk itu, dalam rangka memperbaiki/meningkatkan kinerja aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) sudah seharusnya kedepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga “SUPER BODY”, jangan hanya sibuk menangani kasus korupsi yang ada di tingkat pusat dan kasus korupsi yang nilai kerugian Negara di atas satu milyar rupiah, tetapi juga harus melakukan pendidikan anti korupsi kepada Aparat Penegak hukum didaerah, melaksanakan tugas supervisi ke daerah-daerah termasuk NTT sekaligus mengambil alih kasus sebagimana amanat pasal 9 UU No. 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kupang, 20 Desember 2012
Salam Anti Korupsi,



( Ir. Sarah Lery Mboeik )
Direktur PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...