Sabtu, 16 April 2016

Masalah Lama di Tahun Ajaran Baru

MASALAH LAMA DI TAHUN AJARAN BARU1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


Catatan Pengantar
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu point penting yang harus diwujudkan oleh penyelenggaran Negara Indonesia sebagaimana amanat yang tertuang dalam kontrak politik antara rakyat dengan Negara, yakni yang tertera didalam pembukaan UUD 1945. Komitmen bangsa Indonesia terhadap pendidikan dengan sangat jelas tercermin pada Konstitusi Negara, UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.


Pada konteks Kota Kupang yang masih bagian integral dari Indonesia, terdapat sejumlah masalah lama yang selalu terjadi di tahun ajaran baru terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Berbagai persoalan penyelenggaraan pendidikan ini, sangat mempengaruhi kultur pendidikan yang beradab dan merupakan sebuah kebutuhan pokok dalam pembangunan pendidikan. Sistem pendidikan yang beradab tidak semata-mata dilihat dari segi regulasi (peraturan perundang-undangan), tetapi juga dari aspek kultur pendidikan dan tenaga pendidik yang berkualitas.


Bertolak dari alur pikir yang demikian, maka dalam tulisan ini akan digambarkan berbagai permasaalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di tahun ajaran baru, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukukan oleh PIAR NTT dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT-NTB. Permasaalahan tersebut diantaranya: proses penerimaan siswa baru yang yang tidask sesuai dengan petunjuk pelaksana, tradisi pungutan liar/pungutan tanpa dasar hukum di sekolah dan komitmen pemerintah Kota Kupang dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk mencerdaskan warganya.

APBD Kota Kupang Tidak Pro Pendidikan
Keseriusan pemerintah kota kupang dalam memajukan dunia pendidikan bisa terlihat dengan mencermati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah Rencana Pendapatan dan Belanja suatu Daerah untuk satu tahun berjalan (1 periode) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2012, tentang APBD Kota Kupang TA. 2010, para pengambil kebijakan menetapkan APBD Murni untuk membangun Kota Kupang dengan anggaran sejumlah Rp.1.207.086.533.257,00. Ini berarti APBD Murni Kota Kupang TA. 2012 adalah defisit sebesar Rp.13.442.615.989,00 karena Pendapatan Daerah Kota Kupang hanya sebanyak Rp.596.821.958.634,00 dan tidak sebanding dengan kebutuhan Belanja Daerah yang mencapai angka Rp.610.264.574.623,00.

Untuk anggaran pendidikan, Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan anggaran dalam APBD Murni TA. 2012 sebanyak Rp.232.371.892.913,00 dengan peruntukan untuk Belanja Tidak Langsung Pendidikan sebesar Rp.208.072.984.613,00 dan Belanja Langsung Pendidikan Rp.24.298.908.300,00

Mengacu pada komposisi anggaran pendidikan yang demikian, maka dapat ditarik suatu titik simpul bahwa prioritas anggaran pendidikan di kota kupang lebih terfokus pada Belanja Tidak Langsung yang dipergunakan untuk Belanja Pegawai (honor, gaji pegawai honor, dll), Belanja Barang dan Jasa (Perjalanan Dinas, dll), Belanja Modal (Belanja Aset, Investasi, dll). Sedangkan anggaran yang langsung diperuntukan bagi peserta didik masih relatif kecil.

Selain itu, pengalokasian Anggaran pendidikan di Kota Kupang juga hanya 19,25% dari total APBD Murni TA.2012. Kondisi ini sangat bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatakan: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara  serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Pelanggaran Juknis Dalam Penerimaan Siswa Baru
Permasalahan lain dalam hal penyelenggaraan pendidikan di Kota Kupang adalah proses penerimaan siswa baru yang yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana. Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012, Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru (PSB) KB, TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK dan PLS di Kota Kupang, tertanggal 28 Juni 2012, disebutkan bahwa Penerimaan siswa baru adalah kegiatan penerimaan dan seleksi pada awal tahun pelajaran pada seluruh jenjang pendidikan formal dan non formal.

Tujuan penerimaan siswa baru adalah memberikan pelayanan bagi calon siswa untuk memasuki satuan pendidikan KB, TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C secara tertib, terarah dan berkualitas. Oleh karena itu: Pertama, semua lulusan SD/MI atau sederajat diberi kesempatan memperoleh pendidikan pada SMP/MTs/SMPLB. Kedua, semua lulusan SMP/MTs/SMPLB atau sederajat diberi kesempatan memperoleh pendidikan pada SMA/MA/SMALB dan SMK. (NB: Khusus SMK peserta didik harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan program keahlian. (Pasal 2 Juknis Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012).

Walaupun Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang telah mengeluarkan Juknis Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012, namun pada tataran implementasinya, proses penerimaan siswa baru di Kota Kupang belum berjalan sebagaimana mestinya. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh PIAR NTT dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT & NTB berkaiatan dengan proses penerimaan siswa baru di Kota Kupang, membenarkan realita tersebut.

Buktinya, persyaratan sesuai Juknis tidak diatur nilai rata-rata UASBN, namun dalam pelaksanaanya di SMPN I Kupang  dibuat persyaratan yang tidak sesuai Juknis yakni; Total nilai UASBN yang harus dimiliki oleh calon siswa agar bisa diterima sebagai siswa di SMPN I Kupang adalah nilai rata-rata UASBN 7,5.

Selain itu, PIAR NTT dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT & NTB juga menemukan dihampir semua SD di Kota Kupang melayani proses pendaftaran calon siswa baru hanya sehari dan langsung di seleksi. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Juknis Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012, yang mengatur bahwa tahap pendaftaran bagi calon siswa TK/SD/MI Negeri/Swasta berlangsung selama tiga hari terhitung sejak tanggal 09 s/d 11 Juli 2012, tahap seleksi dimulai tanggal 12 s/d 13 Juli 2012, tahap Pengumuman dilakukan pada tanggal 14 Juli 2012 dan proses pendaftaran ulang dilakukan pada tanggal 15 s/d 16 Juli 2012. Pelanggaran Juknis Nomor: DIS.PPO.801/SEK/28/2012 juga terjadi pada SDI Perumnas 3, yang mana calon siswa baru diwajibkan untuk tes baca padahal dalam juknis tidak dibenarkan.

Pungutan Tanpa Dasar Hukum (Pungutan Liar) di Sekolah juga menjadi permasalahan serius dalam dunia pendidikan di Kota Kupang. Pengalaman PIAR NTT dalam melakukan pemantauan dan advokasi berkaitan dengan kasus pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar di sekolah sekolah pada tahun 2010 dan 2011 menunjukan bahwa pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar sangat berpeluang terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pendidikan.

Tahapan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut diantaranya adalah Pertama, Penerimaan calon siswa. Contohnya, ada pungutan terselubung agar siswa bisa diterima pada sekolah tertentu. Kedua, pendaftaran kembali siswa baru. Contohnya, siswa diwajibkan membayar uang sekolah yang harus dibayar 6 bulan atau 3 bulan sekaligus. Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli pakaian seragam sekolah dan seragam pramuka yang dijual oleh pihak sekolah. Ketiga, Awal proses kegiatan belajar mengajar sebagai siswa baru. Contohnya, siswa dikenakan uang untuk membeli meja dan kursi serta siswa dikenakan uang pembangunan. Keempat, Berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar setiap tahun ajaran. Contohnya, Siswa dikenakan biaya les, biaya praktekum dan biaya pembelian buku pelajaran. Kelima, Ujian Akhir Sekolah. Contohnya, Siswa dikenakan biaya les.

Berpijak pada pengalaman PIAR NTT di tahun 2010 dan 2011, maka walaupun untuk Tahun Ajaran 2012 pungutan liar/pungutan tanpa dasar hukum di sekolah sampai saat ini belum belum terjadi, namun bukan berarti tidak akan terjadi. Karenanya langkah-langkah antisipasi untuk menghindari pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar harus segera dilakukan oleh para pengambil kebijakan di Kota Kupang. Hal ini menjadi penting karena sesuai surat edaran Kejaksaan Agung Nomor 194/F/FD.I/VII/2008, tentang pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan, menyatakan bahwa praktik pungli dalam penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk apapun adalah dilarang.

Catatan Penutup
Pada akhirnya, dengan merefleksi pada proses pemantauan yang dilakukan oleh PIAR NTT dan Ombudsman Perwakilan NTT-NTB, maka ada sejumlah hal yang perlu dibenahi jika inigin meningkatkan mutu pendidikan di NTT dan khususnya Kota Kupang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Pemerintah Kota Kupang harus memberi perhatian khusus dan prioritas kepada para calon siswa yang merupakan warga Kota Kupang. Ini penting, mengingat alokasi anggaran yang diakomodir dalam APBD Kota Kupang, seyogianya merupakan porsi yang diberikan oleh pemerintah Kota Kupang kepada warga Kota Kupang.

2. Pemerintah Kota Kupang harus berkoordinasi dengan pihak Provinsi NTT maupun melakukan kerjasama antar daerah di sektor pendidikan, terkait dengan realita bahwa ada banyak calon siswa yang berasal dari luar Kota Kupang. Hal ini dimaksudkan untuk ada intervensi pihak Provinsi maupun Kabupaten lainnya dalam hal pembiayaan pendidikan di Kota Kupang. Misalnya, harus ada alokasi anggaran atau porsi alokasi anggaran pendidikan dari APBD Provinsi NTT untuk Kota Kupang harus diperbesar sehingga dapat membantu sekolah-sekolah yang menerima calon siswa yang berasal dari luar daerah.

3. Pemerintah Provinsi NTT, harus mendorong seluruh Kabupaten di NTT untuk mengembangkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, sehingga mampu mengakomodir calon siswa berprestasi yang ada di daerah masing-masing. Ini dimaksudkan agar Kota Kupang yang merupakan ibukota Provinsi NTT, tidak terbebani dalam hal pembiayaan maupun dalam hal penyelenggaraan pendidikan.

4. Pemerintah Kota Kupang harus mengantisipasi dan menindak tegas setiap pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Transparansi terkait dengan ada pungutan-pungutan di sekolah yang merupakan keputusan bersama antara Komite dengan Sekolah wajib dilakukan. Begitu juga dengan transparansi anggran dana BOS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Pemerintah Kota kupang juga harus melaporkan kepada pihak penegak hukum, jika terdapat indikasi adanya pungutan tanpa dasar hukum/pungutan liar di sekolah.



1) Makalah ini dipresentasikan dalam diskusi terbatas: “Pro Kontra Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru” yang dilaksanakan oleh Harian Pagi TIMOR EXPRESS,  di Ruang Pertemuan Harian Pagi TIMOR EXPRESS, Pada tanggal 14 Juli 2012.  
2) Aktivis PIAR NTT.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...