Jumat, 27 Desember 2013

Memaknai Natal

YESUS KRISTUS LAHIR..!!!
Oleh. Paul SinlaEloE



Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristiani di seluruh dunia secara iman merayakan Natal. Bagi orang kristen, natal merupakan kesukacitaan karena lahirnya Yesus Kristus Sang Juru Selamat, yang akan membebaskan manusia dari dosa. Karenanya, perayaan untuk memaknai Natal selalu dilakukan dengan berbagai aktifitas. Mulai dari ibadah pohon terang, tukaran kado natal, kegiatan diakonia karitatif, sampai dengan kunjungan rumah untuk saling memaafkan. Moment perayaan untuk memaknai Natal, juga sering dipakai untuk melobby jabatan dan atau proyek serta konsolidasi politik untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan perayaan Natal juga sudah di jadikan lahan bisnis yang bersifat musiman.

Dengan aktifitas perayaan Natal yang demikian, maka tidaklah mengherankan apabila hampir setiap rumah tangga Kristen pasti mempunyai pengeluaran ekstra dalam menyambut Natal. Banyak orang Kristen yang cenderung mempersiapkan atribut Natal, simbol Natal dan hidangan Natal, agar Natal kelihatan fenomenal dan gegap gempita. Seolah Natal sudah identik dengan pesta, kado dan kemeriahan. Hal ini dapat dimaklumi karena perayaan Natal dimaknai hanya untuk memeriahkan hari Natal atau hari kelahiran Yesus Kristus. Natal sudah menjadi sebuah musim dan bukannya moment. Dampaknya, banyak orang kristen yang setelah merayakan Natal tetap saja tidak memiliki keyakinan akan kehidupan yang kekal.

Dalam Alkitab telah tertulis dengan jelas arti penting dari Natal atau kelahiran Yesus Kristus, yakni: “Karena Allah sedemikian mengasihi isi dunia ini, sehingga Ia telah memberikan AnakNya yang Tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal” (Yohanes, 3:16). Keselamatan dan hidup kekal, sesungguhnya merupakan anugerah yang sangat berharga yang tidak mungkin dapat dibeli dengan uang atau dicapai dengan kemampuan manusia. Hidup kekal tersebut, juga tidak dapat diberikan oleh agama dan keyakinan apapun, selain dari Allah melalui Yesus Kristus.

Yesus Kristus pernah berkata, “Ia telah mengurapi Aku untuk menyampaikan kabar baik bagi orang-orang miskin dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebasakan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang” (Lukas 4:18-19). Untuk itu, Natal seharusnya dimaknai sebagai moment. Moment untuk menyampaikan SYALOM ALLAH dan SALAM PEMBEBASAN bagi semua orang termasuk orang miskin, kelompok marginal tanpa membedakan Agama, Suku dan Ras.

Sejalan dengan itu, dalam Lukas 2: 11, juga diwartakan bahwa, “Hari ini telah lahir bagimu Juru Selamat, yaitu Kristus, Tuhan di Kota Daud.” Jika kabar baik ini direnungkan, maka siapakah orang-orang yang mendapatkan kehormatan untuk melihat malaikat-malaikat dan mendengar nyanyian mereka pada saat Yesus Kristus lahir? Mereka adalah bukan orang-orang yang berpendidikan, bukan juga orang-orang yang kaya raya. Tidak ada orang-orang seperti Raja Herodes, para Imam Besar atau mereka yang mengaku sebagai Ahli Taurat. Tetapi, Allah memilih para gembala yang nota bene adalah orang-orang yang berkekurangan.

Mengapa juga Allah memilih untuk Yeseus Kristus dilahirkan di kandang domba, Betlehem dan bukannya di istana Herodes…?? Apa makna dari semua itu..?? Kelahiran Kristus di kandang domba yang kumuh dan tidak punya apa-apa, merupakan wujud solidaritas dan kepedulianNya terhadap orang miskin, terbuang, termarginalkan, terpinggirkan dan yang dianggap sebagai sampah masyarakat. Peristiwa kelahiran Yesus Kristus di Betlehem, Kota Daud, yang jauh dari Yerusalem tempat dimana istana Herodes berada, seharunya dapat mengingatkan setiap orang percaya akan tugas dan panggilan sebagai diakonos untuk mengadakan perubahan karena perubahan tidak akan datang dari “istana” atau pusat kekuasaan.

Ada satu berita yang “tersimpan” untuk “istana” atau pusat kekuasaan pada saat kelahiran Yesus, dan baru diserukan menjelang Ia berkarya. Berita itu berbunyi: “bertobatlah sebab Kerajaan Allah sudah dekat”. Yohanes Pembaptislah yang menyerukan berita itu. Berita ini sebenarnya sudah mulai bergema pada saat kelahiran Yesus dan sangat menohok keangkuhan Herodes. Keangkuhannya itu, menyebabkan Herodes lupa diri dan mengeluarkan keputusan yang kejam. Membunuh anak-anak di seluruh negeri. Kelahiran Yesus sebenarnya merupakan ajakan bagi Herodes untuk melakukan refleksi atas kinerjanya dalam menjalankan roda pemerintahan, namun Herodes terlalu angkuh untuk itu. Herodes lebih suka memenjarakan diri dalam keangkuhan, walaupun pada akhirnya harus menerima kenyataan bahwa kalah dengan bayi Yesus. Herodes tidak berhasil membunuh bayi Yesus. Kelahiran Yesus sebenarnya secara tidak langsung “membunuh“ keangkuhan, kesombongan, keserakahan dan tirani Herodes.

Sejak lahir, Yesus tidak pernah melawan atau menghancurkan kesombongan dan keserakahan dari Herodes dengan “Kemahakuasaan“ atau “kehebatan-Nya”. Dengan kertidakberdayaan sebagai seorang bayi, Yesus melakukan pembaharuan atau menghancurkan kesombongan dan keserakahan dari Herodes, tidak dengan kekerasan melainkan dengan menyayangi dengan rasa memiliki, karena di sinilah tersimpan kekuatan kebenaran. Ketika dewasa, Yesus membahasakan hal ini dengan sebutan “kasih”.

Yesus lahir untuk menghadirkan pembaharuan bagi manusia. Setiap pribadi yang mengimaninya, diajak untuk melaklukan hal yang sama. Menghadirkan kasih yang menghancurkan kesombongan akan kekuasaan diri. Kesombongan dan kekuasaan, hampir selalu menyerupai keping mata uang dengan dua sisi. Secara dasariah, di dalam diri manusia senantiasa tersimpan keinginan untuk berkuasa. Dengan berkuasa, manusia bisa mengendalikan sesuatu menurut keinginannyan. Tentu hal ini sangat menyenangkan bagi manusia, sampai Friedrich Nietzsche (seorang pemikir Jerman) "berteriak" bahwa sesuatu yang tidak dapat dilupakan manusia adalah “keinginan untuk berkuasa”. Orang yang beriman kepada peristiwa kelahiran Yesus paling tidak dapat mengimbangi Nietzsche dengan berteriak bahwa sesuatu yang tidak boleh tidak atau harus ada di dalam diri manusia adalah “keinginan untuk mengasihi”. Kalaupun Yesus dikatakan memiliki kekuasaan, maka kekuasaan Yesus dipupuk dengan kasih dan pengorbanan diri, bukan dengan kesombongan dan keinginan untuk berkuasa.

Pada akhirnya, di moment Natal dan atau kelahiran Yesus Kristus ini, seharusnya setiap umat kristen tidak perlu sombong, serakah dan harus rendah diri sehingga dapat mempersiapkan hati untuk kemuliaan bagi Allah di tempat yang mahatinggi, dan damai sejahtera di bumi di antara manusia. Karena “...Kerajaan Allah bukanlah soal asesoris, makanan dan minuman tetapi soal kebenaran, damai sejahtera dan sukacita oleh Roh Kudus” (Roma 14:17). HAPPY BIRTHDAY YESUS KRISTUS..!!! (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 27 Desember 2013).





-------------------------------

Penulis: Aktivis PIAR NTT, juga Jemaat Gereja (GMIT) Ebenhaezer Tarus Barat.

Sabtu, 14 Desember 2013

Pengawasan Anti Korupsi Dalam Pembangunan Infrastruktur


MASYARAKAT SIPIL DAN PENGAWASAN ANTI KORUPSI
DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)


CATATAN PENGANTAR
Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan kepada saya, maka pada kesempatan ini saya diminta untuk menyampaikan pemikiran mengenai Model Pengawasan LSM Terhadap Pembangunan Infrastruktur. Namun tanpa seijin penyelenggara kegiatan, saya merubah judulnya menjadi sebagaimana yang tertera dalam makalah ini. Untuk itu saya mohon maaf.

Agar diskusi ini lebih terfokus pada judul, maka makalah ini akan dijabarkan dengan sistematika sebagai berikut: Pertama, Catatan Pengantar. Kedua, Buruknya Pembangunan Infrastruktur. Ketiga, PIAR NTT dan Pengawasan Anti Korupsi. Keempat, Catatan Penutup.

BURUKNYA PEMBANGUNAN INFRATRUKTUR
Pembangunan infrastruktur diyakini oleh para pengambil kebijakan di Indonesia dapat mendongkrak pembangunan ekonomi. Logika pikir ini bertolak dari asumsi bahwa jika inrastruktur dibangun serta diperbaiki, maka investasi yang lebih besar dapat terjadi dan akan berdampak pada peningkatkan ekonomi dan daya saing. Untuk itulah, Percepatan pembangunan infrastruktur dijadikan prioritas oleh Rezim Indonesia Bersatu dan telah dituangkan dalam dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.

Dalam dokumen MP3EI 2011-2025, Nusa Tenggara Timur (NTT) berada dalam satu group bersama Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan fokus pembangunan pada sektor parawisata dan daya dukung pembangunan nasional. Konsekwensinya ketiga provinsi ini selalu dipromosikan oleh pemerintah kepada investor lokal maupun asing, serta memfasilitasi para investor terebut dengan perangkat aturan dan pembangunan infrastruktur seperti bandara, pelabuhan umum, pelabuhan parawisata, jalan-jalan raya dan jembatan ke pusat-pusat sumber daya alam dan budaya3).

Keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan pembanguan infrastrukturpun patut dipertanyakan karena terkesan hanya asal-asalan dan hanya merupakan upaya bagi-bagi proyek pengerjaan. Untuk proyek-proyek besar pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan, listrik, dan lain-lain) selalu menempatkan pemerintah pusat sebagai pengatur dan pengelola (tentu dengan keterlibatan daerah). Sedangkan untuk proyek-proyek infrastruktur dalam skala yang lebih kecil merupakan domain pemerintah daerah sepenuhnya4).

Ketidakeseriusan para pengambil kebijakan dalam melakukan pembangunan infrastruktur dibuktikan dengan melihat hasil survey dari KPPOD Tahun 20125). Temuan dari dari KPPOD menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2007 dan 2010 anggaran belanja Pemda di kabupaten/kota di Indonesia untuk pembangunan infrastruktur mengalami peningkatan berkisar antara 11% - 13%. Namun ternyata peningkatan pada sisi anggaran tidak secara signifikan menyebabkan peningkatan kualitas infrastruktur (khususnya jalan), bahkan malah semakin tinggi tingkat kerusakannya. Pada tahun 2007, panjang jalan kabupaten/kota dengan kualitas rusak-parah mencapai 24,9% dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 44.4%. Hal ini membuktikan bahwa peningkatan investasi publik untuk infrastruktur ternyata tidak produktif bagi penciptaan pertumbuhan ekonomi.

Buruknya pengerjaan proyek infrastruktur juga disebabkan oleh faktor korupsi. PIAR NTT6) dalam catatan korupsi akhir tahun 2011 menemukan bahwa dari 131 kasus korupsi yang dipantau, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menempati peringkat teratas dengan jumlah 71 (54%) kasus. Faktor korupsi juga sangat memperburuk kinerja investasi karena untuk dapat mengerjakan proyek infrastruktur, pelaksana proyek selalu menyuap pejabat publik atau pemenang tender senantiasa memberi komisi balas jasa atas proyek infrastruktur fisik yang dimenangkan sehingga mengorbankan mutu dari infrstruktur yang dibangun7). Akibatnya peningkatan pada sisi anggaran tidak menyebabkan peningkatan kualitas infrastruktur, malah semakin parah tingkat kerusakannya dan banyak infrastruktur yang hancur setelah peresmian. Bahkan ada jembatan yang sudah roboh sebelum dipergunakan8).

PIAR NTT DAN PENGAWASAN ANTI KORUPSI
Pengawasan anti korupsi merupakan tanggungjawab seluruh komponen bangsa9). PIAR NTT yang merupakan organisasi masyarakat sipil10) dalam kerja-kerja pengawasan pembangunan infrastruktur dan advokasi pemberantasan korupsi, memfokuskan diri pada upaya membenahi kembali sistem hukum pengadaan barang dan jasa11).

Pendekatan yang dipakai oleh PIAR NTT untuk pengawasan pembangunan infrastruktur adalah pengawasan anti korupsi berbasis masyarakat. Model pengawasan anti korupsi berbasis masyarakat yang didesain oleh PIAR NTT ini, idealnya harus diterapkan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari tahapan perencanaan, tahapan penetapan program/proyek sampai pada tahapan pertanggungjawaban.

PIAR NTT dalam kerja-kerja pengawasan anti korupsi berbasis komunitas, bekerja secara komplementer dalam 3 (tiga) aras advokasi, yakni Aras grass root, stakeholder dan decision makers12). Aktivitas yang sudah dilakukan oleh PIAR NTT pada setiap aras advokasi tersebut adalah: Pertama, di aras grass root. Melakukan pendidikan anti korupsi dan pendidikan hukum kritis di komunitas-komunitas dampingan, bersama komunitas dampingan membentuk forum pengawasan proyek infrastruktur, Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran, Bersama masyarakat mendesain dokumen perencanaan pada level desa yang mampu mencegah terjadinya korupsi, Melakukan riset anggaran bersama komunitas dampingan, melakukan advokasi anggaran berbasis masyarakat, Memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat untuk mengawasi pengelolaan anggran, Mendorong dan memperkuat kapasitas komunitas melakukan kontrol/pemantauan anggran, Bersama masyarakat melakukan pengawasan proyek pembangunan infrastruktur, Bersama masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi pada penegak hukum dan membentuk zona anti korupsi di wilayah dampingan.

Kedua, di aras stakeholder. Membentuk forum-forum multy Stakeholder untuk mengawasi proses perencanaan dan penganggaran (NB: termasuk juga mengawasi proyek pembangunan infrastruktur), Melakukan pemantauan dan advokasi korupsi, Mendorong berbagai kebijakan pelayanan publik yang bebas korupsi, Mendorong akses dan kualitas pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat, melalui pembentukan tim kerja multy stakeholder/Tim Gugus tugas/task force untuk mengawal dan mengasistensi terhadap implementasi dari regulasi tentang penataan layanan publik (disektor pendidikan dan kesehatan) yang berpihak pada masyarakat, Melakukan kampanye anti pemiskinan, Melakukan  kampanye anti korupsi, Melakukan pemantauan peradilan dan mempersiapkan kader-kader yang anti korupsi untuk duduk dalam jabatan-jabat politik pada setiap level pemerintahan.

Ketiga, di aras decision makers. Melakukan lobby dan pressure untuk merubah prespektif dan mainset dari para pengambil kebijakan serta melakukan indoktrinisasi nilai-nilai anti korupsi dalam pengelolaan anggaran, Mendorong komitmen dari para pemimpin untuk memiliki keberpihakan dan sensitive pada persoalan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kemiskinan dan pemberantasan korupsi.

CATATAN PENUTUP
Demikianlah sumbangan pemikiran saya mengenai Masyarakat Sipil dan Pengawasan Anti Korupsi dalam Pembangunan Infrastruktur. Kiranya bermanfaat dan ini dapat mengantarkan kita pada suatu diskusi yang lebih luas





Kupang, 13 Desember 2013
LAWAN KEKUATAN POLITIK KORUPTIF
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu

dengan apa yang ada padamu … (Ibrani, 13:5)






CATATAN KAKI:
1) Kertas Kerja ini di presentasikan dalam Diskusi Publik, Thema: “Membuka Ulang Model Pengawasan Pembamgunan Infrastruktur”,  yang dilaksanakan oleh BEM Univ. Nusa Cendana,  di Aula Utama Kampus Univ. Nusa Cendana, pada tanggal 14 Desember 2013.

2) Koord. Divisi Anti Korupsi PIAR NTT

3) Kebijakan pembanginan infra struktur yang tertuang dalam dokumen MP3EI 2011-2025 ini, sejalan dengan hasrat para pemodal untuk mengeksploitasi sumber daya parawisata, pertambangan dan pertanian di NTT. Implementasi MP3EI ini telah membuat Investor dalam negeri dan luar negeri,  investor besar dan investor kecil berbondong-bondong untuk berburu untung di NTT. Semua itu didasari klaim bahwa pembangunan itu penting dan berguna untuk rakyat miskin serta didasarkan atas kehendak untuk memperbaiki kehidupan mereka. Lih. Cypri Jehan Paju Dale, Kuasa, Pembangunan dan Pemiskinan Sistemik, Penerbit Sunspirt books, Nggarong-Manggari, 2013.

4) Untuk proyek yang berskala kecil pemerintah daerah diberi “hadiah hiburan” dengan mendapat kewenangan mutlak melakukan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan masing-masing, baik yang dikerjakan dengan anggaran sendiri maupun bekerjasama dengan pihak swasta.

5) Survey KPPOD pada tahun 2012, dilakukan di 41 kabupaten/kota untuk menguji sejauh mana peningkatan anggaran pemerintah daerah di sektor infrastruktur (contoh kasus: jalan-jembatan-irigasi) dapat meningkatkan kualitas infrastruktur yang ada, serta melihat bagaimana pengaruh korupsi terhadap kualitas tata kelola infrastruktur.

6) Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah organisasi Masyarakat Sipil/non pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal 15 Nopember 2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor 1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

7) Catatan korupsi akhir tahun 2011 yang di launching pada tanggal 9 Desember 2011, menunjukan bahwa dari 131 kasus korupsi yang ada modus utamanya adalah mark up dengan jumlah kasus sebanyak 47 (36%) kasus, mark down sebanyak 6 (6%) kasus dan terdapat 18 (14%) kasus yang merupakan kasus korupsi akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai bestek. Sedangkan 60 (46%) kasusnya merupakan kasus yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Data PIAR NTT hasil pemantaun peradilan tahun 2013 juga mempertegas bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi trend di NTT sebab sejak januari 2013 sampai dengan sekarang Pengadilan TIPIKOR di NTT sudah menangani 71 kasus dan terbanyak adalah kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

8) Roboh tiang beton (tiang aboutmen) bagian bawah jembatan Noemuti/Kote di Kab. TTU-NTT adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Pembangunan jembatan Noemuti – Kote ini bersumber dari dana PPID TA 2011 sebesar Rp. 18 Milyar, untuk membiayai 9 Paket proyek. Namun dalam Implementasinya Pemkab TTU memecahnya menjadi 14 paket proyek yang mana didalamnya adalah pembangunan jembatan Noemuti – Kote dengan Nilai Kontrak Rp.3.515.133.000  dan dikerjakan oleh PT Sari Karya Mandiri berdasarkan oleh Nomor PU.600/PPK-DPPID-16/XI/2011. Untuk pembangunan tahap kedua dilakukan pada tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp, 5 Miliar dan kontraktor pelaksananya juga adalah PT. Sari Karya Mandiri.

9) Dasar hukum dari keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan untun memberantas korupsi adalah Pertama, UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2), Pasal 28E (3), Pasal 28F, Pasal 28H (2), Pasal 28I (1), Pasal 28I  (5). Kedua, TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga, Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Berwibawa dan Bebas dari KKN. Keempat, Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Keenam, PP No. 71 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

10) Istilah masyarakat sipil (Civil Society), berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Civil Society sebagai sebuah konsep, Akar perkembangannya dapat dirunut mulai dari Cicero yang pada abad ke-18 mempergunakan istilah Societes Civilis dalam filsafat politiknya dan dalam tradisi eropa dianggap sama dengan pengertian Negara. Dalam perkembangannya setelah abad ke-18, istilah Civil Society ini pernah juga dipahami sebagai antitesis dari negara (state). Masyarakat sipil (Civil Society) juga dapat dimaknakan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir (menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri), tidak terkungkung oleh kondisi material, serta tidak terkooptasi di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Lih. Muhamad AS Hikam, Demokasi dan Civil Society, Penerbit LP3ES, Jakarta, 1999.

11) Salah satu langkah untuk pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa adalah Membenahi kembali sistem hukum pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa selama ini hanya diatur dalam KEPPRES/PERPRES. Didalam KEPPRES/PERPRES kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa belum atau tidak digolongkan sebagai tindak korupsi, sebelum atau asal tidak ada kerugian keuangan negara. Karenanya dalam rangka pemberantasan korupsi, sudah seharusnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan Undang-Undang. Jika diatur dengan Undang-Undang, pelanggaran prosedur dan tidak ada kehati-hatian untuk memastikan kepatuhan hukum pada pelaksana proyek (Panitia Lelang, Pimpro, Benpro), Pengguna anggaran di daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas/Badan/Kantor) dapat dipidana sebagi melangggar ketentuan Undang-Undang Pengadaan barang dan jasa serta dapat dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


12) Paul SinlaEloE, Korupsi dan Kemiskinan, Makalah, dipresentasikan dalam seminar, “Menggagas Pemberantasan Korupsi dan Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur”, yang diselenggarakan oleh Persekutuan Mahasiswa Mataru (PERMATAR), di Aula Asrama PEMDA Alor (Oesapa-Kupang), pada Tanggal 2 Juli 2008.



Selasa, 03 Desember 2013

Pelayanan Pendidikan Berbasis Hak

PELAYANAN PENDIDIKAN BERBASIS HAK
Oleh. Paul SinlaEloE

Salah satu cita-cita dan kewajiban negara yang secara tegas diakui dalam konstitusi Indonesia (tiga tahun sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dikumandangkan) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan menjadi hak bagi warga negara, dan negara cq pemerintah wajib mengusahakan serta menyelenggarakannya. Dalam perkembangannya, konstitusi juga mengakui bahwa hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia (Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen) dan dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) (Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Hasil Amandemen). Hak setiap warga Negara atas pendidikan, juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dengan menitik beratkan pada hak anak, penegasakan tentang ha katas pendidikan juga diatur dalam Pasal 60 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yang pada initinya menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasan. Penegasan serupa juga tertuang dalam Pasal  53 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, terdapat penegasan bahwa Negara/pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Di Indonesia, walaupun hak atas pendidikan secara yuridis sudah diatur sejak awal kemerdekanaan, namun wacana Pendidikan Berbasis Hak menjadi trend di Indonesia sejak 2002 lalu, ketika Katarina Tomasevski mengangkat hal ini dalam makalahnya yang bertajuk Universalizing the Right to Education of Good Quality: A Rights-based Approach to Achieving Education for All dalam Workshop Regional UNESCO di Manila, Filipina. Dalam makalah ini Katarina Tomasevski mengartikan Pendidikan Berbasis Hak sebagai satu dasar pelaksanaan pendidikan yang berasaskan hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan.

Dalam pengantarnya, Tomasevski menyatakan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan merupakan proses yang sedang berjalan, demikian juga dengan upaya penyatuan berbagai komitmen global untuk mencapai pendidikan untuk semua. Oleh karena itu, pelaksanaan Pendidikan Berbasis Hak merupakan langkah untuk mewujudkan pendidikan yang adil, kesamarataan pelayanan berdasarkan kebutuhan setiap peserta didik.

Untuk lebih mengukuhkan pelaksanaan Pendidikan Berbasis Hak, Tomasevski mengaitkan pemikiran ini dengan bidang hukum, yang mana setiap negara, termasuk Indonesia, menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga negaranya. Dalam hal ini, terdapat skema A4 sebagai acuan terwujudnya Pendidikan Berbasis Hak. Skema tersebut adalah: Pertama, Availability (ketersediaan). Kedua, Accessibility (keterjangkauan). Ketiga, Acceptability (keberterimaan). Keempat, Adaptability (kebersesuaian).

Berdasarkan teks asli makalah yang disusun oleh Tomasevski, pelaksanaan Pendidikan Berbasis Hak dengan Skema A4 diuraikan sebagai berikut: Pertama, Availability (Ketersediaan). Hak Ketersediaan lebih menekankan pada adanya sarana dan fasilitas sekolah bagi berbagai macam murid. mulai dari kondisi murid yang berketerbatasan secara finansial, fisik, hingga kelompok minoritas dalam masyarakat. Untuk murid disabilitas, bangunan sekolah yang disediakan hendaknya mampu menyediakan fasilitas yang memudahkan gerak para murid disabilitas tubuh, membantu penunjangan informasi disabilitas pengelihatan dengan fasilitas informasi suara dan braile, serta mempermudah penerimaan informasi disabilitas pendengaran menggunakan tulisan.

Kedua, Accessibility (Keterjangkauan). Untuk hak keterjangkauan ini pemerintah harus menghapuskan praktik-praktik diskriminasi jender dan rasial dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia secara merata, dan pemerintah tidak sekadar puas dengan hanya pelarangan diskriminasi secara formal. Hak Keterjangkauan yang digagaskan Tomasevsky lebih menekankan pada keterjangkauan pendidikan oleh semua masyarakat guna mencapai wajib belajar dua belas tahun. Keterjangkauan ini mengarah pada aspek finansial, dimana setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan sekalipun berketerbatasan finansial. Demikian pula untuk murid-murid disabilitas, jika hak ini terlaksana tidak ada lagi alasan adanya seorang disabilitas yang tidak mengecap pendidikan karena ketidakmampuan untuk membiayai sekolah. Selaian aspek finansial, aspek jarak dalam keterjangkauan TIDak boleh menjadi hambatan untuk bersekolah. Artinya, aspek jarak tidak boleh menjadi alasan untuk mereka yang berusia sekolah (baik itu yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak berkebutuhan khusus) tidak bersekolah karena jarak sekolah jauh.

Ketiga, Acceptability (Keberterimaan), mempersyaratkan penjaminan minimal mengenai mutu pendidikan, misalnya persyaratan kesehatan dan keselamatan atau profesionalisme bagi guru, tetapi cakupan yang sesungguhnya jauh lebih luas dari yang dicontohkan tersebut seperti penduduk asli dan mintoritas berhak memprioritaskan penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar. Hak Keberterimaan ini bisa terleksana jika dua hak pertama, Hak Ketersediaan dan Hak Keterjangkauan terpenuhi.  Keberterimaan murid disabilitas bisa diwujudkan melalui program inklusi di seluruh jenjang pendidikan dan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, perbedaan-perbedaan yang ada di antara murid bukanlah sebuah penghalang terlaksananya pendidikan.  Justru, perbedaan antar murid dapat menjadi keberagaman dan mempererat persaudaraan antar murid.

Keempat, Adaptability (Kebersesuaian), mempersyaratkan sekolah untuk tanggap terhadap kebutuhan setiap anak, agar tetap sesuai dengan Konvensi tentang Hak-hak Anak. Hal ini mengubah pendekatan tradisional, yakni sekolah yang mengharapkan bahwa anak-anaklah yang harus dapat menyesuaikan terhadap berbagai bentuk pendidikan yang diberikan kepada mereka. Hak Kebersesuaian merupakan hak lanjutan dari tiga hak pertama dalam Pendidikan Berbasis Hak. Hak ini menuntut adanya penyesuaian dari setiap lembaga pendidikan dengan standar-standar kualitas yang telah ditetapkan untuk kebutuhan murid-muridnya. Dalam penerapannya, Hak Kebersesuaian menciptakan tradisi dimana bukan murid yang harus menyesuaikan diri dengan sekolah, melainkan sekolahlah yang harus menyesuaikan dirinya dengan keadaan murid-muridnya. Dengan demikian, melalui pendidikan Hak berkesesuaian para murid yang tadinya bukan seorang disabilitas dan karena satu hal menjadi disabilitas, misalnya karena kecelakaan harus menggunakan kursi roda selama hidupnya, tidak harus pindah sekolah untuk menyesuaikan kebutuhannya yang baru, sekolahlah yang harus menyesuaikan sarana dan fasilitasnya untuk memenuhi kebutuhan ruang gerak yang lebih terjangkau untuk murid berkursi roda ini.

Bertolak dari pemaparan konsep pendidikan berbasis hak yang diwacanakan oleh Katarina Tomasevski, maka dalam menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi warganya, sudah seharusnya negara perlu berpegang pada prinsip hak asasi manusia. Artinya, negara tidak boleh melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, baik yang berupa acts of commission maupun acts of omission. (Tulisan ini pernah di publikasikan dalam Newsletter UDIK, Edisi I, Tahun 1, Oktober 2013).

------------------------------------------------------------
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...