Sabtu, 19 Januari 2013

Menggugat Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di NTT


MENGGUGAT PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006, 
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN1)
Oleh. Paul SinlaEloE2)



CATATAN  PENGANTAR
Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa: “Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai konsekwensi dari suatau negara hukum, maka segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak perencanaan sampai dengan pengundangannya. 

Dalam hal pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang baik (baik itu di tingkat pusat maupun di level daerah), para pengambil kebijakan (legislatif dan eksekutif) telah membentuk UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2004 dan telah diundangkan dalam LN-RI Tahun 2004 No. 53, Tambahan LN-RI No. 4389, yang mana materinya telah secara lengkap dan terpadu mengatur tentang proses penyiapan, pembahasan pengesahan dan pengundangan dari suatu peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga telah diatur mengenai sistem, jenis, materi dan asas berkaitan dengan pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.

Walaupun Indonesia telah memiliki UU. No. 10 Tahun 2004, yang harus dijadikan acuan dasar pada saat membentuk suatu peraturan perundang-undangan, ironisnya para pengambil kebijakan (legislatif dan eksekutif) di NTT tidak menghiraukan amanat yang terkandung dalam UU. No. 10 Tahun 2004 ini, ketika mereka membentuk Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang di tetapkan pada tanggal 6 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001.

DASAR HUKUM PENOLAKAN PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
Bahwa pasal 4 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan: “Sesuai dengan tata urutan Perundang-undangan ini, maka setiap aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi”.

ALASAN-ALASAN PENOLAKAN PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
Bahwa didalam pasal 2 TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan: Pertama, Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan dibawahnya. Kedua, Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia secara berturut-turut mulai dari yang tertinggi adalah: Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (TAP MPR), Undang-Undang. (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (PERPU), Peraturan Pemerintah. (PP), Keputusan Presiden. (KEPRES), Peraturan Daerah. (PERDA).

Bahwa pada tanggal 6 Februari 2006, telah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Bahwa Perda Prop. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum hingga melanggar, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni:  Pertama, Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Lihat Lampiran). Kedua, Bertentangan dengan TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lihat Lampiran).

CATATAN PENUTUP
a.  Bahwa, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan Asas Kejelasan Rumusan. Asas ini mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan  perundang-undangan, sehingga sistematikanya maupun terminologi dan bahsa hukumnya jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi ganda.
b.   Bahwa, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan, pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan Asas Lex Superior Derogate Lex Inferiori (Asas tata susunan peraturan perundang-undangan) adalah asas yang mewajibkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
c.  Bahwa Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
d.  Bahwa Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
e.  Bahwa Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2004 dan telah diundangkan dalam LN-RI Tahun 2004 No. 53, Tambahan LN-RI No. 4389.
f.        Bahwa, berdasarkan argumen sebagaimana yang terdapat dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, maka secara yuridis Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang disahkan pada tanggal 16 Februari 2006 dan di undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi NTT Tahun 2006, NOMOR 004 SERI C NOMOR 001 harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Kupang, 15 Februari 2007
Ahli hukum yang paling mahir adalah bukan sarjana hukum yang pintar dalam teknik-teknik 
hukum saja, tapi harus juga memahami kepentingan massa-rakyat
---------------------------------------------------------------------------------------------


DAFTAR BACAAN:
  1. H. Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Jakarta,  1998. 
  2.  Hadi Setia Tunggal, Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Penerbit Harvarindo, Jakarta, 2000.
  3. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998.
  4. Undang-Undang Dasar 1945.
  5. TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
  6. UU No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  7.  Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.


LAMPIRAN:
1.       KONTRADIKSI PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006 
DENGAN UUD 1945.
  • Dalam pasal 8 ayat (1) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, disebutkan bahwa: “Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pelayanan, dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dan tidak bertujuan mencari laba serta ditetapkan berdasarkan asas gotong-royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah”.  Sedangkan dalam Pasal 28 H UUD 1945, diamantkan bahwa: “Setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. (Catatan Kontradiksi: Pertama, bahwa pasal 28 H UUD 1945 menganut asas equality before the law/persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan penduduk berdasarkan strata penghasilan, namun para petinggi di NTT menafsirkan secara salah amanat 28 H UUD 1945 sehingga pasal 8 ayat (1) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006 hanya mengutamakan pelayanan kesehatan hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, Bahwa jika dikategarikan berdasarkan penghasilan, maka di NTT terdapat masyarakat yang tidak berpenghasilan, masyarakat yang berpenghasilan rendah, masyarakat yang berpenghasilan sedang dan masyarakat yang erpenghasilan tinggi. Ketiga, bahwa bertolak dari argument yang demikian, maka dapat ditarik satu titik simpul bahwa pasal 8 ayat (1) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006  bertentangan dengan Pasal 28 H UUD 1945).
  •  Dalam pasal 8 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, disebutkan bahwa: “Biaya penyelenggaraan pelayanan di RSUD dipikul bersama antara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keadaan sosial ekonomi masyarakat”. (Catatan Kontradiksi: Pertama, Bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, mewajibkan untuk: “Negara bertanggungjawab atas pelayanan kesehatan”. Kedua, Bahwa Konsep tanggungjawab negara sebagimana yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 UUD 1945, dipahami secara salah oleh para petinggi di NTT sehingga di reduksi menjadi konsep partisipasi masyarakat sebagaimana yang tertera dalam pasal 8 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006.Ketiga, bahwa bertolak dari argument yang demikian, maka dapat ditarik satu titik simpul bahwa pasal 8 ayat (2) Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006  bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945).

2.       KONTRADIKSI PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
DENGAN UU NO. 10 TAHUN 2004
  • Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, Ketentuan pidana diatur dalam Bab XV sedangkan Ketentuan Penyidikan diatur dalam Bab XVI. Itu berarti dalam sistematika penulisan Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, ketentuan pidana ditempatkan sebelum ketentuan penyidikan. (Catatan Kontradiksi: Pertama, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS,  poin B PENYIDIKAN, angka 182, disebutkan bahwa:”Ketentuan penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau jika dalam Undang-undang atau Peraturan Daerah tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan pada pasal (-pasal) sebelum ketentuan pidana”. Kedua, bahwa dengan sistematika ketentuan pidana ditempatkan sebelum ketentuan penyidikan sebagaimana yang tertera dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, maka Secara yuridis, status Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin B PENYIDIKAN, angka 182, yang mengharuskan bahwa dalam sistematika penulisan suatu peraturan perundang-undangan, ketentuan penyidikan harus ditempatkan sebelum ketentuan pidana, ...)
  • Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, istilah wajib retribusi dipergunakan sebanyak 7 (tujuh) kali, yakni terdapat dalam Bab IX TATA CARA PEMBAYARAN pasal 15 ayat (1), pasal 15 ayat (3), Bab X TATA CARA PENAGIHAN pasal 17 ayat (2), Bab XII SANKSI ADMINISTRASI pasal 20, Bab XII KADALUWARSA pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), dan Bab XV KETENTUAN PIDANA pasal 23 ayat (1). (Catatan Kontradiksi: Pertama, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, poin C.1 KETENTUAN UMUM angka 74 huruf b disebutkan bahwa: ”Ketentuan umum berisi batasan pengertian atau definisi dan singkatan atau akronim yang digunakan dalam suatu peraturan”. Kedua, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,  poin C.1 KETENTUAN UMUM  angka 78 disebutkan bahwa: ”Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang kali di dalam pasal (-pasal) selanjutnya”. Ketiga, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,  poin  A  BAHASA BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  angka 214  disebutkan bahwa:”Jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang, maka untuk menyederhanakan rumuan dalam peraturan perundang-undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata, istilah, pengertian atau digunakan singkatan atau akronoim”. Keempat, Bahwa Dengan mempergunakan istilah wajib retribusi sebanyak 7 (tujuh) kali dan istilah wajib retribusi ini tidak didefinisikan serta tidak ditempatkan dalam bab KETENTUAN UMUM, maka secara yuridis Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No. 10 Tahun 2004, khususnya: Pertama, Lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, poin C.1 KETENTUAN UMUM  angka 74 huruf b. Kedua,  lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,  poin C.1 KETENTUAN UMUM angka 78. Ketiga, Lampiran Bab III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, poin A BAHASA BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN angka 214).
  • Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, terdapat 8 (delapan) pasal yang mengatur tentang pendelegasian wewenang, yakni: pasal 2 ayat (3), pasal 9 ayat (3), pasal 15 ayat (2), pasal 16 ayat (3), pasal 18, pasal 19 ayat (2), pasal 21 ayat (3), dan pasal 25. (Catatan Kontradiksi: Pertama, bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN WEWENANG, angka 165 disebutkan bahwa: “Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah”. Kedua, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN WEWENANG,  angka 166 dijelaskan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan. Ketiga, Bahwa Kecuali pasal 2 ayat (3), seluruh pasal dari Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendelegasian wewenang, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, poin A PENDELEGASIAN WEWENANG angka 166 yang mengharuskan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan).
  • Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, Bab XVIII KETENTUAN PENUTUP, pasal 26, disebutkan bahwa: ”Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peeraturan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan tidak berlaku lagi”. (Catatan Kontradiksi: Pertama, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Poin C.5 KETENTUAN PENUTUP, angka 118, disebutkan bahwa: “Rumusan pencabutan diawali dengan frase Pada saat Undang-Undang (NB. Disesuaikan dengan jenis eraturan perundang-undangan) ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan pencabutan tersendiri”. Kedua, Bahwa Dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Poin C.5 KETENTUAN PENUTUP, angka 120, disebutkan bahwa:”Untuk mencabut Peraturan Perundang-Undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Ketiga, Bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2004, khususnya lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, Poin C PENCABUTAN, angka 187, disebutkan bahwa:”Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Keempat, Bahwa Secara yuridis pasal 26 Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, ini adalah cacat hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No. 10 Tahun 2004, Khususnya: Pertama, Lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Poin C.5 KETENTUAN PENUTUP, angka 118. Kedua, Lampiran Bab I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,  Poin C.5 KETENTUAN PENUTUP, angka 120 Jo. lampiran Bab II HAL-HAL KHUSUS, Poin C PENCABUTAN, angka 187).

3.       CACAT BAWAAN DARI PERDA PROV. NTT NO. 4 TAHUN 2006
  • Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif (Pengobatan) dan pelayanan kesehatan yang bersifat prefentif (pencegahan). Ironisnya, Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, hanya mengatur tentang pelayanan yang bersifat Kuratif (Pengobatan).
  • Secara yuridis, Sebelum Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dibentuk para petinggi di NTT membentuk terlebih dahulu Perda Prov. NTT, tentang Pelayanan Kesehatan. Ironisnya, sampai dengan saat ini Perda Prop. NTT, tentang Pelayanan Kesehatan belum ada atau belum di bentuk oleh para petinggi di NTT.
  •  Dalam Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak diatur tentang komplain dari subyek retribusi berkaitan dengan pelayanan kesehatan di RSUD W. Z. Johannes Kupang. Secara yuridis, produk hukum yang demikian sangat bertentangan dengan asas keadilan. Dalam  ilmu hukum, KEADILAN harus dipahami sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Dengan diberlakukannya Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2006, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka para pengambil kebijakan di NTT telah menaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD W. Z. Johannes Kupang sebesar 666,67%. Pertanyaannya apakah benar dibutuhkan peningkatan PAD dari sumber RSUD untuk menutupi biaya penyelenggaran RSUD, sehingga tarif harus dinaikkan..? fakta membuktikan bahwa dalam APBD Prop. NTT TA 2006 disebutkan dengan jelas bahwa: PAD dari RSUD sebesar Rp.15.472.500.000,- sedangkan BIAYA PENYELENGGARAAN RSUD sejumlah Rp.59.238.645.425,- Ini berarti terjadi DEFISIT sebanyak Rp.43.766.145.425,-. Namun perlu diingat bahwa DANA ALOKASI UMUM UNTUK RSUD telah dialokasikan sebesar Rp.48.892.795.050,-. Jadi sebenarnya, defisit PAD sudah ditutupi oleh DAU dari Pemerintah Pusat. Bahkan alokasi DAU melebihi defisit PAD sebesar  Rp. 5.126.649.625,- (NB: hitungan ini belum termasuk dana dekon sejumlah Rp.11M lebih dan dana bantuan pemerintah Jepang sebesar Rp.10M).


1) Materi ini dipresentasikan dalam diskusi publik, “PRO KONTRA PEMBERLAKUAN PERDA PROV. NTT  NO. 4 TAHUN 2006, TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN”, yang diselenggarakan oleh Forum Peduli NTT Sehat, di Aula Kampus Univ. Kristen Artha Wacana, Kota Kupang, pada Tanggal 16 Februari 2007.
2) Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT.



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Kalau ingin berjuang, kita tidak boleh tunduk pada fakta... kita harus melawan fakta dan membuat fakta baru...